Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kota sepakat menetapkan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2019.

Kesepakatan pengesahan raperda menjadi perda ditandatangani Ketua DPRD AR Iwansyah dengan Wali Kota Nadjmi Adhani pada rapat paripurna dihadiri anggota dewan setempat di Banjarbaru, Senin.

Sesuai kesepakatan, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,29 triliun dan rencana pendapatan hingga akhir tahun 2019 sebesar Rp1,12 triliun sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp172,4 miliar. 

Baca juga: Pemko Banjarmasin segera tetapkan industri unggulan daerah

Menurut wali kota didampingi Wakil Wali Kota Darmawan Jaya, besarnya defisit anggaran ditutupi pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu sebesar Rp169,7miliar.
     
"Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu sebesar Rp169,7 miliar dan sisanya sebesar Rp32,6 miliar dikurangi penyertaan modal Rp10 miliar dan dana cadangan Rp20 miliar," ujarnya. 

Baca juga: Ibnu Sina minta pengesahan Perda minuman beralkohol ditunda

Disebutkan, APBD perubahan tahun 2019 terdiri dari pendapatan daerah yang mengalami kenaikan sebesar Rp40,8 miliar dari anggaran semula sebesar Rp1,083 triliun menjadi Rp1,123 triliun.

Sementara, belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp1,24 triliun menjadi Rp1,29 triliun sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp49,4 miliar atau naik mencapai 3,97 persen.

Baca juga: Perguruan tinggi di Kotabaru gagas Perda Beasiswa Berprestasi

Ketua DPRD AR Iwanysah, mengatakan badan aggaran telah bekerja cermat sesuai ketentuan yang berlaku dan merekomendasi
raperda disetujui dan ditetapkan menjadi perda.

"Seluruh anggota DPRD sepakat raperda APBD perubahan tahun 2019 dan selanjutnya SK serta berita acara diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dievaluasi dan disahkan menjadi perda," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019