Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam rapat paripurna dewan tiba-tiba meminta waktu untuk menyampaikan sesuatu, yakni, meminta dewan agar menunda pengesahan peraturan daerah (perda) tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol.

Permintaan tersebut disampaikan Ibnu Sina sebelum dibukanya Sidang Paripurna DPRD di gedung DPRD Banjarmasin, Jumat, untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tersebut untuk disahkan.

"Sebelum kita melanjutkan rapat paripurna, dengan mengucapkan rasa hormat dan terimakasih khususnya kepada pansus raperda tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol, kami harap ditunda penetapannya," kata Ibnu Sina.

Baca juga: Pemkot bakal pindahkan Pasar Terapung ke Kuin

Dia beralasan meminta penundaan penetapan raperda tersebut menjadi perda karena melihat substansi yang ada di dalam perda tersebut dan mengkaji kondisi di masyarakat, sehingga diminta dapat ditunda penetapannya.

Di akhir rapat paripurna, Ibnu Sina mengatakan, pihaknya bukan menarik raperda tersebut untuk dibatalkan, namun hanya meminta ditunda penetapannya sampai ada kajian lebih lanjut.

Dia berharap, raperda tersebut kembali dikaji dengan seksama, supaya tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Sempat ada polemik di masyarakat kan tentang raperda ini saat akan ditetapkan karena subtansi di dalamnya kita harap dikaji lagi bersama," terangnya.

Menurut Ibnu Sina, Kota Banjarmasin sebentar lagi akan merayakan Hari Jadi ke-493 pada 24 September 2019, sehingga harapannya tidak ada polemik di masyarakat, khususnya terkait raperda ini.

Baca juga: DPRD pertanyakan turunnya bagi hasil dari Bank Kalsel

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan pihaknya menerima permintaan pemerintah kota terkait penundaan penetapan raperda tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol tersebut, bahkan siap mengkaji ulang subtansi di dalamnya.

Menurut dia, raperda ini bisa kembali diulang pembahasannya, meskipun pansus tentang raperda tersebut sudah mengakhiri jabatan untuk periode 2014-2019 ini.

"Jadi sudah kita pelajari tidak menjadi masalah kalau raperda ini dibahas ulang, bisa nantinya diagendakan pada Rapat Badan Musyawarah terkait kelanjutannya," terang politisi Golkar ini.

Sebab ada beberapa alternatif dalam melanjutkannya, kata Ananda, bisa dibuat pansus baru pada anggota DPRD periode 2019-2024.

"Atau langsung penunjukan pansusnya di komisi saja, di mana komisi yang menangani masalah ini adalah komisi II, jadi tidak masalah," pungkasnya.

Baca juga: Wakil Bupati HSS lepas mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Antasari Banjarmasin

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019