Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri dengan jangka waktu 20 tahun dari 2019 hingga 2039.

Ketua Panitia Khusus Raperda Rencana Pembangunan Industri tersebut, Aman Fahriansyah di Banjarmasin, Selasa, menjelaskan, raperda tersebut baru disetujui pada rapat paripurna, Jumat (23/8) lalu dan bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan industri pengelolaan berbasis sumberdaya lokal.

"Tujuan lainnya untuk menguatkan daya saing industri melalui penerapan inovasi dan teknologi," tutur politisi PPP tersebut.

Dijelaskan dia, dalam draf perda tersebut dibuat strategi pembangunan industri jangka 20 tahun tersebut adalah meliputi pembangunan SDM industri, sarana dan prasarana industri dan sentra industri.

Baca juga: KEIN dorong pengembangan ekonomi dan industri di Banjarbaru
"Jadi akan ditetapkan industri unggul di kota ini untuk bisa bersinergi dengan rencana pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional dan provinsi," katanya.

Menurut dia, dalam perda itu ada beberapa industri unggulan yang bisa dikembangkan, yakni, industri pangan, seperti aneka kue khas daerah ini.

Sedangkan, lanjut Aman, industri sandang, kulit dan kerajinan, yakni, seperti kerajinan kain sasirangan yang merupakan kain batik khas provinsi ini.

Yang perlu diperhatikan juga dalam rencana pembangunan industri di daerah ini adalah industri kimia, bahan bangunan dan aneka, termasuk industri logam, elektronik dan alat transportasi.

"Jadi kalau dikaitkan dengan visi pembangunan industri di kota ini, yakni, mewujudkan Banjarmasin sebagai zona industri yang maju dan berdaya saing di 2039, maka perda itu sangat sesuai," paparnya.
Baca juga: Bank Kalsel siapkan SDM untuk bersaing dalam industri perbankan
Baca juga: Perusahaan terbesar tekstil Indonesia cari solusi persoalan keuangan
Baca juga: Profesor dunia berkumpul di ULM bahas tantangan Revolusi Industri 4.0

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019