Seorang ibu rumah tangga di Desa Panangkalaan Rt01 Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan harus merelakan dirinya dikurung ditahanan polres setempat setelah jualan natkotika jenis sabu.

Wanita berinisial SA (44 th) ditangkap aparat satuan narkoba  pada Selasa (3/9) pukul 16.30 wita dengan barang bukti  satu paket sabu dengan berat kotor 5,02 gram atau berat bersih 4,87 gram.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui Kasat resnarkoba.Iptu Taufik Suhardiman di Amuntai, Jumat, mengatakan SA seorang ibu rumah tangga tertangkap tangan oleh petugas pada saat melakukan transaksi dengan meletakan bungkusan warna hitam yang berisikan  1 paket sabu berat kotor 5,02 gram atau berat bersih 4,87 gram di pagar depan rumahnya.

Taufik mengatakan, setelah digeledah petugas juga ditemukan arang bukti lain dirumah SA yakni satu buah plastik pipet kli, dua lembar plastik warna hitam dan sat buah handphone Nokia warna putih lengkap dengan SIM Card.

Selain tersangka pengedar SA, dua hari sesudahnya, Kamis (5/9) jajaran Sat resnarkoba Polres HSU juga menangkap tersangka pengedar sabu lainnya SU (45 th) warga Desa Pugaan Rt04 Kabupaten Tabalong.
 
Tersangka pengedar sabu SU beserta barang bukti. (Eddy Abdillah)

Terdangka SU ditangkap petugas saat melintas di Jalan Kelua -Amuntai tepatnya didepan lokasi makan pahlawan Tabur Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara.

Saat ditangkap sekitar pukul 14.30 wita ditemukan paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram (berat bersih 0,15 gram) di dalam 1 buah kaleng kecil merk milton warna kuning yang di pegang SU di tangan sebelah kiri.

Setelah itu di lakukan pengembangan ke rumah tersangka SU warga Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong, yang disaksikan ketua RT setempat.

Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah toples kecil warna putih dengan tutup warna merah yang di dalamnya berisikan 1 paket sabu dengan berat kotor 10,70 gram (berat bersih 9,89 gram) dan 1 paket sabu dengan berat kotor 3,79 gram (berat bersih 3,64 gram) yang terbungkus dengan 1 lembar tisu warna putih tepatnya di samping kasur kamar tersangka.

Adapun barang bukti lain yang kami temukan, 1 unit bong yang terbuat dari botol plastik tersambung dengan pipet kaca dan sedotan, 1 unit kotak warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 unit sendok plastik warna putih, 1  mancis warna merah  dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam lengkap dengan SIM Card.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut. Aparat Polres berharap melalui penangkapan para pengedar ini bisa menuntun mereka kearah pengungkapan kasus pengedar besar lainnya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019