Barabai (ANTARA) - Satuan narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pengedar narkoba di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Sabtu (12/2) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi menerangkan, tersangka berinisial AY (32) dengan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,90 Gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan perangkat alat pengisap sabu-sabu dan gawai pelaku yang digunakan untuk bertransaksi barang haram narkoba tersebut.
"Petugas kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp332 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
Tersangka dijerat kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Polisi tangkap pengedar narkoba dengan barbuk empat paket sabu
Sabtu, 12 Februari 2022 12:55 WIB