Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita sebanyak enam paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang diringkus.
"Pelaku diringkus pada Sabtu (19/5) malam di rumahnya yang menyimpan Narkoba," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, tersangka berinisial AS (44) diamankan setelah dari hasil pengembangan pengedar sebelumnya berinisial RM yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
"Jadi RM membeli sabu-sabu kepada AS hingga anggota langsung ke rumah tersangka melakukan penangkapan," jelas Herry.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,02 gram siap edar.
Atas temuan tersebut, warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1)?Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Herry menambahkan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu ternyata kerap bertransaksi sabu-sabu.
Kini petugas memburu pemasok barang alias bandar di atasnya yang mengendalikan tersangka untuk menjual Narkoba.