Sebanyak 80 karyawan PT Astra Agro Lestari I melakukan aksi demo di kantor perkebunan kelapa sawit Desa Hayub Kecamatan Haruai.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono didampingi Kabagops Kompol Djoko Sutopo hadir langsung bersama jajarannya untuk pengamanan aksi damai ini.
"Kita menurunkan sekitar 100 personil dari Polsek Haruai dan Polres Tabalong untuk pengamanan aksi damai," jelas Djoko.
Aksi damai karyawan PT Astra yang tergabung Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Tabalong dimulai sekitar pukul 10.00 wita.
Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Tabalong Syahrul mengatakan aksi ini terkait tuntutan hak pekerja antara lain pesangon yang belum diberikan.
"Hasil mediasi lalu pihak Astra tidak lagi mempekerjakan 37 pekerja namun kami ingin haknya dibayarkan," jelas Syahrul.
Community Development Officer PT AAL I Heru Setiawan membenarkan soal diberhentikannya 37 pekerja karena habis masa kontrak.
"Karena kondisi perusahaan maka 37 pekerja tidak kita perpanjang kontraknya," jelas Heru.
Terkait belum adanya kesepakatan ungkap Heru pihak pekerja menuntut pesangon padahal status mereka hanya karyawan kontrak.
Sedangkan uang pesangon menurut undang - undang tenaga kerja hanya diberikan kepada karyawan tetap.
Baca juga: Puluhan pekerja PT AAL ancam mogok kerja
Baca juga: PT AAL workers threaten to strike
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono didampingi Kabagops Kompol Djoko Sutopo hadir langsung bersama jajarannya untuk pengamanan aksi damai ini.
"Kita menurunkan sekitar 100 personil dari Polsek Haruai dan Polres Tabalong untuk pengamanan aksi damai," jelas Djoko.
Aksi damai karyawan PT Astra yang tergabung Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Tabalong dimulai sekitar pukul 10.00 wita.
Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Tabalong Syahrul mengatakan aksi ini terkait tuntutan hak pekerja antara lain pesangon yang belum diberikan.
"Hasil mediasi lalu pihak Astra tidak lagi mempekerjakan 37 pekerja namun kami ingin haknya dibayarkan," jelas Syahrul.
Community Development Officer PT AAL I Heru Setiawan membenarkan soal diberhentikannya 37 pekerja karena habis masa kontrak.
"Karena kondisi perusahaan maka 37 pekerja tidak kita perpanjang kontraknya," jelas Heru.
Terkait belum adanya kesepakatan ungkap Heru pihak pekerja menuntut pesangon padahal status mereka hanya karyawan kontrak.
Sedangkan uang pesangon menurut undang - undang tenaga kerja hanya diberikan kepada karyawan tetap.
Baca juga: Puluhan pekerja PT AAL ancam mogok kerja
Baca juga: PT AAL workers threaten to strike
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019