Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita 18 paket sabu-sabu dari dua orang pengedar narkotika yang ditangkap di kota setempat.

"Terungkapnya kasus narkotika ini hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di lapangan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, dua pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Jumat (30/8) malam, sekitar pukul 18.05 WITA di dua tempat yang berbeda di Kota Banjarmasin.

Penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika yang meresahkan warga Kota Banjarmasin itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik.

Untuk pelaku yang pertama kali tertangkap diketahui berinisial RD alias Udin (21) warga Jalan Veteran Komp. Sepakat RT23 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kemudian dari hasil pengembangan, ditangkap lagi pelaku lainnya yang diketahui berinisial MR (37) warga Jalan Veteran Gang Baru 1 Ujung RT24 kel. Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Kompol Wahyu terus mengatakan, kronologis penangkapan berawal di Jalan Veteran tepatnya di depan Alfamart Kelurahan Sei Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur telah dilakukan penangkapan terhadap RD alias Udin sesaat setelah pelaku hendak melakukan transaksi sabu-sabu 

Pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan dan langsung diperiksa petugas dan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,48 gram. 

Usai ditemukan barang bukti tersebut, RD langsung diinterogasi dan mengatakan kalau dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial MR. 

Selanjutnya ketika di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah MR di temukan lagi barang bukti sabu-sabu siap edar itu sebanyak 17 paket sabu-sabu dengan berat 4,95 gram.

"Barang bukti sabu-sabu itu kami temukan di rumah MR dan saat itu juga MR dan RD kami giring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar perwira menengah Polri itu.

Hasil penyidikan sementara, MR dan RD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat ( 1 ) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019