Dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata cara pembebasan lahan dan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diminta ditarik dari penetapan menjadi peraturan daerah (perda).

Sebenarnya, kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, di gedung dewan kota, Senin, kedua raperda ini sudah siap ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna dewan, Jumat (23/8), namun atas permintaan pemerintah provinsi supaya ditarik atau tidak ditetapkan sementara.
Baca juga: DPRD pertanyakan turunnya bagi hasil dari Bank Kalsel

"Raperda itu kan untuk ditetapkan menjadi perda, diserahkan ke pemrov untuk dievaluasi, nah, dalam rekomendasinya pemprov minta dua raperda ini ditarik untuk tidak ditetapkan sementara ini," terang Ananda.

Pemprov beralasan, terang Ananda lagi, bahwa aturan yang di atasnya terkait dua raperda ini baru dibuat, untuk bersinergi tidak tumpang tindih nantinya, maka semuanya harus bersesuaian.

"Jadi raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup Kalsel masih belum disahkan menjadi perda," tuturnya.
Baca juga: 45 anggota DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 ditetapkan

Menurut politisi Golkar ini, kedua raperda tersebut tidak dibatalkan, namun hanya ditunda pengesahannya menjadi perda dan tidak dibahas lagi.

Karena, papar dia, kedua raperda ini sangat penting dimiliki Kota Banjarmasin, khususnya tentang tata cara pembebasan lahan, di mana keperluan pembangunan di daerah ibu kota provinsi ini memerlukan banyak pembebasan lahan.

"Daerah kita ini sangat padat pemukiman penduduknya, khususnya pembangunan infrastruktur, pelebaran jalan, perbaikan aliran sungai dan jembatan harus dilakukan pembebasan lahan, ini perlu ada aturan yang baik," tuturnya.
Baca juga: Rancangan APBD 2020 Banjarmasin diperkirakan defisit Rp394 miliar

Demikian juga untuk pengelolaan lingkungan hidup, kata Ananda, Kota Banjarmasin sedang berbenah untuk mengembalikan kelestarian lingkungan dari kerusakan yang sudah terjadi.

"Sungai kita banyak tercemar, harus kita tangani sebaik mungkin, tentu akan lebih terarah dengan aturan yang jelas," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019