Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Perikanan Kabupaten akan memberikan hadiah Rp3 juta, bagi orang atau kelompok yang berhasil menangkap penyetruman ikan.
Kepala Dinas Perikanan HSS H Saidinor, di Kandangan, Minggu, mengatakan hadiah tersebut telah dianggarkan di tahun 2018 dan akan dibayarkan sesuai keuangan yang tersedia.
Baca juga: Penyetrum ikan kembali ditangkap polisi
"Tujuan pemberian hadiah ini tentunya untuk memberikan penghargaan bagi orang atau kelompok masyarakat yang berhasil menangkap pelaku penyetruman dalam mengamankan dan menjaga sumber daya perikanan di daerah," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Diinformasikan juga sebelumnya Sabtu (27/10) tertangkap tangan salah seorang pencari ikan S (36) dengan menggunakan setrum oleh aparat Polsek Simpur bersama Pokmaswas Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur.
Pelaku merupakan warga Desa Lungau, Kecamatan Kandangan diamankan sekitar jam 14.00 Wita saat menangkap ikan dengan setrum aki, di Rai 4 Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS.
Bersama pelaku diamankan juga barang bukti seperti, satu buah keranjang ikan yang terbuat dari bambu berisi ikan Haruan, ikan Tauman dan ikan Kihung dengan berat keseluruhan mencapai 21 kilogram.
Baca juga: Aparat Gabungan HSS Patroli Besar Atasi Penyetruman
Selain itu, turut diamankan dua buah stik dan satu unit alat setrum yang terdiri dari lilitan tembaga, kondensor dan dua buah aki, penangkapan S adalah berkat adanya laporan dari masyarakat setempat, yang resah akibat tersangka sering melakukan penyetruman di sungai-sungai milik masyarakat.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, membenarkan penangkapan pelaku dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Dinas Perikanan HSS H Saidinor, di Kandangan, Minggu, mengatakan hadiah tersebut telah dianggarkan di tahun 2018 dan akan dibayarkan sesuai keuangan yang tersedia.
Baca juga: Penyetrum ikan kembali ditangkap polisi
"Tujuan pemberian hadiah ini tentunya untuk memberikan penghargaan bagi orang atau kelompok masyarakat yang berhasil menangkap pelaku penyetruman dalam mengamankan dan menjaga sumber daya perikanan di daerah," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Diinformasikan juga sebelumnya Sabtu (27/10) tertangkap tangan salah seorang pencari ikan S (36) dengan menggunakan setrum oleh aparat Polsek Simpur bersama Pokmaswas Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur.
Pelaku merupakan warga Desa Lungau, Kecamatan Kandangan diamankan sekitar jam 14.00 Wita saat menangkap ikan dengan setrum aki, di Rai 4 Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS.
Bersama pelaku diamankan juga barang bukti seperti, satu buah keranjang ikan yang terbuat dari bambu berisi ikan Haruan, ikan Tauman dan ikan Kihung dengan berat keseluruhan mencapai 21 kilogram.
Baca juga: Aparat Gabungan HSS Patroli Besar Atasi Penyetruman
Selain itu, turut diamankan dua buah stik dan satu unit alat setrum yang terdiri dari lilitan tembaga, kondensor dan dua buah aki, penangkapan S adalah berkat adanya laporan dari masyarakat setempat, yang resah akibat tersangka sering melakukan penyetruman di sungai-sungai milik masyarakat.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, membenarkan penangkapan pelaku dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018