Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dua anggota DPRD soal pengurusan rencana detil tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi dan aliran dana terkait dengan perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP Waras Wasisto sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi dan aliran dana terkait dengan perkara," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Usai diperiksa, Soleman mengaku dikonfrontir dengan Waras dalam pemeriksaannya terkait penyidikan kasus suap pengurusan perizinan Meikarta itu.
Baca juga: Dirut Garuda dipanggil sebagai tersangka TPPU
Soleman mengaku tidak pernah mengikuti pembahasan pengurusan RDTR Pemkab Bekasi terkait proyek Meikarta.
"Tidak, tidak pernah. Itu ditanyakan sama kawan-kawan yang bahas RDTR tersebut," ucap Soleman.
Ia mengaku bukan menjadi bagian dari pansus RDTR tersebut. Ia hanya bertugas memperkenalkan Waras dengan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
"Pansus RDTR bukan saya, saya cuma memperkenalkan Pak Waras dengan Bu Neneng saja," ucap Soleman.
Namun usai diperiksa, Waras mengaku tidak dikonfrontir dengan Soleman.
"Tidak ada, tidak ada dikonfrontir apa-apa sama Pak Leman," kata Waras.
Baca juga: Pusat kajian ULM nilai penjaringan calon pimpinan KPK cacat prosedur
Ia juga membantah diperkenalkan dengan Neneng Rahmi oleh Soleman.
"Tidak, tidak ada itu," kata Waras.
Sebelumnya dalam proses persidangan, saksi yang juga terdakwa Neneng Rahmi mengatakan Waras Wasisto ikut berperan dan disebut menerima suap dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.
"Awalnya Pak Henry Lincoln, (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD (Bekasi) Bapak Soleman, dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng ketika memberikan kesaksian di sidang lanjutan suap Meikarta, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/1).
Baca juga: ICW: KPK lakukan upaya hukum ganda untuk kembalikan uang negara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Untuk diketahui, KPK pada Selasa memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP Waras Wasisto sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi dan aliran dana terkait dengan perkara," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Usai diperiksa, Soleman mengaku dikonfrontir dengan Waras dalam pemeriksaannya terkait penyidikan kasus suap pengurusan perizinan Meikarta itu.
Baca juga: Dirut Garuda dipanggil sebagai tersangka TPPU
Soleman mengaku tidak pernah mengikuti pembahasan pengurusan RDTR Pemkab Bekasi terkait proyek Meikarta.
"Tidak, tidak pernah. Itu ditanyakan sama kawan-kawan yang bahas RDTR tersebut," ucap Soleman.
Ia mengaku bukan menjadi bagian dari pansus RDTR tersebut. Ia hanya bertugas memperkenalkan Waras dengan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
"Pansus RDTR bukan saya, saya cuma memperkenalkan Pak Waras dengan Bu Neneng saja," ucap Soleman.
Namun usai diperiksa, Waras mengaku tidak dikonfrontir dengan Soleman.
"Tidak ada, tidak ada dikonfrontir apa-apa sama Pak Leman," kata Waras.
Baca juga: Pusat kajian ULM nilai penjaringan calon pimpinan KPK cacat prosedur
Ia juga membantah diperkenalkan dengan Neneng Rahmi oleh Soleman.
"Tidak, tidak ada itu," kata Waras.
Sebelumnya dalam proses persidangan, saksi yang juga terdakwa Neneng Rahmi mengatakan Waras Wasisto ikut berperan dan disebut menerima suap dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.
"Awalnya Pak Henry Lincoln, (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD (Bekasi) Bapak Soleman, dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng ketika memberikan kesaksian di sidang lanjutan suap Meikarta, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/1).
Baca juga: ICW: KPK lakukan upaya hukum ganda untuk kembalikan uang negara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019