Kasus laporan polisi dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, M Rusli (61) terus bergulir. Kini sang pelapor, H Puar Junaidi menyambangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan untuk mempertanyakan ijazah sarjana terlapor.

"Saya mau minta tanggapan LLDIKTI terkait sah atau tidaknya H Rusli menggunakan gelar sarjana," kata Puar di Banjarmasin, Rabu.

Puar menyoroti proses perkuliahan yang dijalani koleganya di Partai Golkar tersebut. Karena berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107/MPN/MS/2006, untuk lulusan Paket C yang dapat meneruskan kuliah dimulai sejak 28 Juni 2006. Sementara terlapor, September 2006 sudah memiliki ijazah S1 atau berselang jangka waktu tiga bulan.

"Apalagi melihat dari Paket C-nya diterbitkan tanggal 28 Mei 2004, artinya kuliah hanya dalam jangka waktu dua tahun. Sedangkan dalam program pendidikan di perguruan tinggi untuk menyelesaikan S1 sebanyak delapan semester atau empat tahun. Misalkan paling cepat juga 3,5 tahun," paparnya sambil menunjukkan fotokopi ijazah Sarjana Administrasi Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bina Banua Banjarmasin yang diterbitkan 16 September 2006 milik H Rusli.

Baca juga: Menurut kuasa hukum laporan dugaan ijazah palsu H Rusli bermuatan politis

Tak hanya sampai di situ, Puar yang duduk sebagai anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Provinsi Kalsel juga mengaku akan mengadukan hal serupa ke LLDIKTI di Surabaya. Mengingat Program Magister Manajemen atas nama H Rusli yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya pada 8 Maret 2008 disinyalirnya juga bermasalah.

"Karena untuk bisa mengikuti program magister harus menggunakan ijazah S1. Sedangkan gelar sarjana yang bersangkutan diduga prosesnya juga tidak benar," ujarnya.

Kemudian Puar berniat pula ke Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung serta ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga diharapkan bisa tuntas seluruh persoalan yang dilaporkannya.

"Karena saya akan menjaga marwah harkat martabat dunia pendidikan. Jangan semau-maunya karena punya uang bisa dengan mudah mendapatkan ijazah," katanya.

Baca juga: Ketua DPRD Banjar dipolisikan diduga gunaan ijazah palsu

Menanggapi pernyataan kuasa hukum terlapor soal SP3 dalam kasus laporan serupa tahun 2015, menurut Puar itu dua hal yang berbeda.

Karena sekarang semua alat bukti sudah diserahkan. Jadi polisi diyakininya tidak akan menghentikan penyelidikannya.

"Kita juga masih punya data yang ada di Kecamatan Aluh-Aluh dan Cintapuri, Kabupaten Banjar. Nanti saatnya saya bongkar semua, karena untuk mendapatkan ijazah Paket C harus ada SD dan SMP," pungkasnya.

Ia menyangkal adanya muatan politis dalam pelaporannya serta memastikan di internal Golkar baik-baik saja karena kapasitas dia sebagai anggota DPRD yang meneruskan aspirasi masyarakat.

Sementara Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan Prof Dr Ir H Udiansyah MS berjanji akan mempelajari apa yang diadukan pelapor.

Baca juga: Polri Diminta Awasi Penyelidikan Ijazah Palsu Bupati

"Kami mencoba menganalisis. Nanti hasil analisis itu yang kami sampaikan sesegera mungkin kepada saudara Puar Junaidi. Karena sekarang kami juga ada standar pelayanan, jadi harus ada kepastian waktu untuk pihak yang berurusan di LLDIKTI," kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019