Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) membekuk seorang pemuda yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kandang sapi di Desa Pajukungan Kecamatan Barabai, Selasa (6/8) sore, sekitar pukul 15.30 Wita.
Tersangka berinisial RH (30) yang merupakan warga Desa Pajukungan RT002/001 Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalsel.
Baca juga: Kota Barabai mulai diselimuti kabut asap
Sewaktu dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu buah Hp warna putih dan satu paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening dengan berat bruto: 0,53 gram di tangan sebelah kiri tersangka.
Kemudian, dilakukan penggeledahan lagi di dalam kantong baju depan tersangka ditemukan satu kotak rokok gudang garam yang di dalamnya satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Baca juga: Kementerian ESDM bantu listrik tenaga surya bagi warga Meratus
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Cemburu istri kawin duluan, warga HST ini bacok suami mantan istrinya
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat.
"Mari bersama menjaga keluarga kita agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.
Baca juga: Berkas dua Cawabup HST belum lengkap dan dikembalikan
Baca juga: Kesebelasan Desa Palajau juara Liga Desa Nusantara
Baca juga: Pemerintah instruksikan pasang bendera merah putih sebulan penuh
Baca juga: Pasukan "gajah" rusak taman-taman Kota Barabai
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019