Perangkat desa di 198 desa se-Kabupaten Kotabaru akan mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK.

Kepala Kantor Cabang BPJSTK Batulicin Aris Priyo Wibowo mengatakan pihaknya telah membuat MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru terkait kepesertaan para pegawai, honorer, kepala desa, dan perangkat desa.
Baca juga: Tepat di tengah Nusantara, Kotabaru sangat siap jadi ibukota negara

"Hari ini kami menindaklanjuti MoU itu dengan melakukan sosialisasi kepada kepala desa, perangkat desa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa," kata Aris di Kotabaru, Selasa.

Ditargetkan seluruh perangkat desa di 198 desa sudah terdaftar sebagai peserta BPJSTK pada tahun ini.

"Jumlahnya diperkirakan setiap desa rata-rata 10 orang, berarti ada 1.980 orang, itu belum termasuk RT, BPD, dan sebagainya," tambahnya.

Walaupun dalam MoU penganggaran akan dilakukan pada 2020, namun ada desa-desa yang sudah menganggarkannya.

Iuran BPJSTK untuk perangkat desa ditanggung melalui dana desa yang memang sudah dialokasikan untuk program jaminan sosial.

"Kebetulan iuran BPJSTK sangat ringan dengan nominal hanya Rp 9 ribu-Rp 10 ribu, diharapkan Agustus ini sudah terdaftar," kata Aris lagi.
Baca juga: Kotabaru DPRD fights for two underdeveloped villages

Sebagai ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat, perangkat desa dinilai sangat perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Alhamdulillah dukungan Bupati Kotabaru sangat luar biasa dengan mewajibkan perangkat desa terdaftar BPJSTK," ujarnya.

Dengan menjadi peserta BPJSTK, diharapkan perangkat desa bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.

Pasalnya mereka akan merasa aman dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja ketika melayani masyarakat.
Baca juga: DPRD konfirmasi BPNT ke Kemensos

Pewarta: M. Shohib

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019