Kalangan legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD anggaran 2018 meski dengan beberapa catatan.
Pengesahan Perda LPJ APBD anggaran 2018 dalam sidang paripurna, dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah didampingi Wakil Ketua M Arif dan H Mukhni AF, namun sebelumnya dibacakan tanggapan akhir fraksi-fraksi, Rabu.
Baca juga: Pemda Sampaikan APBD 2019 Perubahan
Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar dalam sambutannya menyebutkan, pelaksanaan penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD anggaran 2018 dimulai dari penyampaian dan pembahasan oleh fraksi-fraksi.
"Masih banyak catatan pekerjaan rumah yang menjadi perhatian dan segera kami selesaikan sesuai dengan masukan dari fraksi-fraksi DPRD diantaranya terkait Infrastruktur jalan dan jembatan baik di perkotaan maupun pedesaan karena akses jalan dan jembatan sangat penting dalam upaya meningkatkan arus perekonomian masyarakat," kata bupati.
Baca juga: Pembahasan revisi Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tuntas
Kemudian lanjut Sayed, menyangkut penyelesaian atas utang jangka pendek per 31 Desember 2018 terutama bagi rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek fisiknya.
Selanjutnya catatan mengenai perlu adanya evaluasi terhadap pekerjaan yang tidak mencapai target dalam penyelesaiannya.
Baca juga: Pembahasan raperda Karhutla ditargetkan Juli
Pencapaian target penerimaan retribusi yang cukup rendah pada Dinas bina marga dan sumber daya air, 36 persen dan Dinas tanaman pangan holtikultura dan peternakan, 14 persen.
Selain itu, menyangkut pengalokasian dan penyaluran anggaran daerah harus tepat guna, efektif dan fisien. Pengelolaan piutang yang tidak tertagih. Permasalahan BUMD, dan Tindak lanjut rekomendasi BPK-RI atas temuan laporan hasil pemeriksaan LKPj anggaran 2018.
Baca juga: Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018 disetujui
"Untuk itu saya menginstruksikan SKPD terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak menghambat kelancaran pembangunan di Kabupaten Kotabaru," tandas Sayed.
Sedangkan untuk rekomendasi BPK-RI atas laporan hasil pemeriksaan LKPj anggaran 2018, dia menginstruksikan inspektorat Kotabaru untuk segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Pengesahan Perda LPJ APBD anggaran 2018 dalam sidang paripurna, dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah didampingi Wakil Ketua M Arif dan H Mukhni AF, namun sebelumnya dibacakan tanggapan akhir fraksi-fraksi, Rabu.
Baca juga: Pemda Sampaikan APBD 2019 Perubahan
Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar dalam sambutannya menyebutkan, pelaksanaan penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD anggaran 2018 dimulai dari penyampaian dan pembahasan oleh fraksi-fraksi.
"Masih banyak catatan pekerjaan rumah yang menjadi perhatian dan segera kami selesaikan sesuai dengan masukan dari fraksi-fraksi DPRD diantaranya terkait Infrastruktur jalan dan jembatan baik di perkotaan maupun pedesaan karena akses jalan dan jembatan sangat penting dalam upaya meningkatkan arus perekonomian masyarakat," kata bupati.
Baca juga: Pembahasan revisi Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tuntas
Kemudian lanjut Sayed, menyangkut penyelesaian atas utang jangka pendek per 31 Desember 2018 terutama bagi rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek fisiknya.
Selanjutnya catatan mengenai perlu adanya evaluasi terhadap pekerjaan yang tidak mencapai target dalam penyelesaiannya.
Baca juga: Pembahasan raperda Karhutla ditargetkan Juli
Pencapaian target penerimaan retribusi yang cukup rendah pada Dinas bina marga dan sumber daya air, 36 persen dan Dinas tanaman pangan holtikultura dan peternakan, 14 persen.
Selain itu, menyangkut pengalokasian dan penyaluran anggaran daerah harus tepat guna, efektif dan fisien. Pengelolaan piutang yang tidak tertagih. Permasalahan BUMD, dan Tindak lanjut rekomendasi BPK-RI atas temuan laporan hasil pemeriksaan LKPj anggaran 2018.
Baca juga: Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018 disetujui
"Untuk itu saya menginstruksikan SKPD terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak menghambat kelancaran pembangunan di Kabupaten Kotabaru," tandas Sayed.
Sedangkan untuk rekomendasi BPK-RI atas laporan hasil pemeriksaan LKPj anggaran 2018, dia menginstruksikan inspektorat Kotabaru untuk segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019