Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menggerebek  sebuah rumah yang dihuni oleh seorang pria diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

"Memang benar kami melakukan penggerebekan di rumah seorang pengedar dan di dalamnya ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Pol Timur Yono di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, penggerebekan di rumah yang beralamat di Jalan Putri Junjung Buih RT12 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, itu dilakukan pekan lalu.
Baca juga: Kapolres musnahkan sabu-sabu senilai Rp1 miliar

Saat rumahnya digerebek, pelaku yang diketahui berinisial RF (35) itu sedang beristirahat, dan polisi langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan.

Usai rumahnya diperiksa dan digeledah, petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dan siap edar.

"Rumahnya kami periksa dan barang bukti sabu-sabu itu ditemukan petugas di dinding WC rumah pelaku," ucapnya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan interogasi terhadap RF akhirnya dia mengakui kalau empat paket barang haram itu adalah miliknya.

Terkait temuan itu akhirnya RF beserta barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap narkotika jaringan Malaysia

Hasil penyidikan sementara, RF statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk menghindari dan jangan bersetuhan dengan narkoba, apalagi sampai menjadi pengedar. Apabila ditemukan akan kami tindak tegas," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019