Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru menaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018 dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

"Status kasusnya sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kami akan lebih fokus untuk mengungkap dugaan korupsinya," ujar Kepala Kejari Banjarbaru Silvia Desty Rosalina di Banjarbaru, Senin.

Ia mengatakan, meski pun sudah menaikan kasusnya ke penyidikan tetapi masih belum ada tersangka yang ditetapkan atas penggunaan dana hibah KONI yang nilainya sebesar Rp6,7 miliar itu. 

Baca juga: Kejaksaan selamatkan Rp2,3 miliar uang negara dari korupsi

Dijelaskan, belum ditetapkannya tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi itu karena penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum dan bukan penyidikan khusus sehingga diperlukan pembuktian menyeluruh. 

"Masih belum ada tersangka karena bersifat penyidikan umum dan kami akan memperdalam penyidikannya dengan meminta keterangan pihak terkait sehingga diketahui sejauh mana keterlibatannya," ucap dia. 

Ditambahkan Kasi Pidana Khusus Mahardika, pihaknya sudah meminta keterangan saksi-saksi yang terkait dalam penggunaan dana hibah bagi organisasi khusus yang membawahi berbagai cabang olahraga itu. 

Baca juga: Kejati Kalsel tangani 136 perkara yang menyangkut narkotika

"Kami sudah memintai keterangan 20 orang terkait kasus ini baik para pengurus KONI maupun ketua-ketua cabang olahraga yang menerima bantuan hibah, dan mereka bisa dipanggil kembali," kata Mahardika.

Ditanya mengenai mereka yang berpotensi menjadi tersangka atas kasus itu, Mahardika masih belum mau mengungkapkan karena semua masih dalam tahap penyidikan jaksa penyidik setempat. 
Baca juga: Supervisi ke Kejati Kalsel, Jampidsus ingatkan peran Kejaksaan secara utuh

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019