Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar jalur satu arah atau verboden di kawasan Jembatan Antasan yang menghubungkan dua kecamatan di kota setempat itu.

"Kami akan tindak tegas siapa saja yang melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada di kota ini," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Jumat.

Ditegaskannya, untuk jalur bawah Jembatan Antasan diperuntukan satu arah dari arah Masjid Jami menuju arah Pasar Lama.

Baca juga: Polresta Banjarmasin Tilang 153 Pelanggar Lalu Lintas

Sedangkan, untuk jalur atas Jembatan juga diperuntukan satu arah, bagi pengendara yang datang dari arah Pasar Lama menuju arah Masjid Jami.

"Disitu sudah terpasang jelas rambu-rambu lalu lintas jadi kalau pengguna jalan atau pengendara tetap melanggar yang kami berikan sanksi tegas berupa tilang," ucap perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media itu.

Kompol Wibowo juga mengatakan, untuk menekan pelanggaran lalu lintas di kawasan Jembatan Antasan itu Satuan Lalu lintas Polresta Banjarmasin setiap harinya sudah melakukan pengaturan serta penjagaan di lokasi jembatan tersebut.

Baca juga: 115 pelanggar aturan lalu lintas terjaring pada razia malam

"Setiap hari kami tempatkan Polantas untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan jembatan agar tidak terjadi pelanggaran," tutur alumni Akpol angkatan 2005 itu.

Bukan itu saja, ucap Wibowo, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait jalur satu arah di kawasan Jembatan Antasan itu.

Baca juga: Ujian teori SIM semakin mudah dengan audio visual

"Untuk sosialisasi sudah kami lakukan dan apabila saat ini ada yang melanggar ya jangan salahkan polisi bila menindak tegas," ujarnya.

Wibowo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan rambu lalu lintas untuk keselamatan dan kelancaran bersama dan ingat setiap kecelakaan selalu diawali dari pelanggaran.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019