Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin memberikan tindakan tilang kepada 153 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas saat pelaksanaan razia di kota setempat.
"Razia rutin kali ini sasaran utamanya kendaraan roda dua alias sepeda motor," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Sabtu.
Pelaksanaan razia di halaman Polresta Banjarmasin Jalan Ahmad Yani Km 3 itu dilakukan pada Jumat (29/9) malam, dimulai sekitar pukul 20.30 WITA hingga pukul 22.00 WITA.
Terus dikatakannya, setiap pengendara yang melintas di depan Mapolresta Banjarmasin, diberhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kendaraannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petugas juga mengecek kelengkapan body kendaraan mulai kaca spion, lampu depan belakang yang berfungsi baik, termasuk penggunaan helm standar.
"Dari hasil razia, diketahui mayoritas pelanggar tak memiliki SIM, baik itu yang sama sekali belum pernah mengurus permohonan bikin SIM maupun SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya," ucap Wibowo.
Alumni akpol 2005 itu terus mengatakan, para pengendara yang diberikan sanksi tilang itupun terpaksa turut disita barang bukti sebagai jaminan dalam pengurusan surat tilangnya di kemudian hari.
Jika tak memiliki SIM namun hanya ada STNK, jadi yang disita polisi STNK dan sebaliknya. Namun jika tidak mengantongi SIM dan STNK sekaligus, maka sepeda motor yang diamankan petugas untuk barang bukti.
"Jadi dari 153 surat tilang yang dikeluarkan, barang bukti yang disita yakni kendaraan roda dua sebanyak 38 unit, STNK sebanyak 92 lembar dan SIM sebanyak 23 lembar," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Razia rutin kali ini sasaran utamanya kendaraan roda dua alias sepeda motor," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Sabtu.
Pelaksanaan razia di halaman Polresta Banjarmasin Jalan Ahmad Yani Km 3 itu dilakukan pada Jumat (29/9) malam, dimulai sekitar pukul 20.30 WITA hingga pukul 22.00 WITA.
Terus dikatakannya, setiap pengendara yang melintas di depan Mapolresta Banjarmasin, diberhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kendaraannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petugas juga mengecek kelengkapan body kendaraan mulai kaca spion, lampu depan belakang yang berfungsi baik, termasuk penggunaan helm standar.
"Dari hasil razia, diketahui mayoritas pelanggar tak memiliki SIM, baik itu yang sama sekali belum pernah mengurus permohonan bikin SIM maupun SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya," ucap Wibowo.
Alumni akpol 2005 itu terus mengatakan, para pengendara yang diberikan sanksi tilang itupun terpaksa turut disita barang bukti sebagai jaminan dalam pengurusan surat tilangnya di kemudian hari.
Jika tak memiliki SIM namun hanya ada STNK, jadi yang disita polisi STNK dan sebaliknya. Namun jika tidak mengantongi SIM dan STNK sekaligus, maka sepeda motor yang diamankan petugas untuk barang bukti.
"Jadi dari 153 surat tilang yang dikeluarkan, barang bukti yang disita yakni kendaraan roda dua sebanyak 38 unit, STNK sebanyak 92 lembar dan SIM sebanyak 23 lembar," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017