Kepolisian Resor Kota Banjarbaru melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga merupakan jaringan internasional dari Malaysia.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto di Mapolres Banjarbaru, Kamis mengatakan, lima tersangka dan salah satunya wanita diamankan atas kepemilikan barang haram itu. 

"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita beratnya mencapai 417,16 gram. Selain itu juga disita narkotika jenis ekstasi sebanyak 987,5 butir," ujar waka polres di depan wartawan. 

Baca juga: Kejati Kalsel tangani 136 perkara yang menyangkut narkotika

Menurut dia, keberhasilan Satuan Resnarkoba mengungkap lima kasus dan lima tersangka itu berawal dari diamankannya tersangka M Rizky warga Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Senin (15/7) sore. 

Hasil penggeledahan di rumah tersangka disita 1 lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.28 gram dan berat bersih 0.09 gram, dua batang pipet terbuat kaca berisi sisa serbuk haram itu. 

Melalui pengembangan kasusnya, petugas mendatangi rumah Misran dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar rumahnya di kawasan Sultan Adam, Kota Banjarmasin.

Baca juga: BNNP Kalsel putus satu jaringan pengedar narkoba asal China

Dari penangkapan kedua di rumah Misran, petugas mendapati barang bukti 4 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu-sabu berat kotor 1,41 gram dan berat bersih 0,61 gram dan 2 batang pipet kaca.

Selanjutnya, Selasa (16/7) petugas mendapatkan informasi dari Misran, sabu-sabu miliknya berasal dari seorang wanita bernama Theresia Maylina alias Lina alias Emon yang diduga sebagai pengedar.  

Sebelum menangkap wanita muda itu, petugas melakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli dan bertransaksi di Jalan Pekapuran wilayah Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca juga: Polisi masuk sekolah, ingatkan tentang bahaya narkoba

Di lokasi, petugas menggeledah tersangka dan mendapati barang bukti 1 lembar plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 4,79 gram, dan dua buah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. 

Usai menangkap Theresa, petugas menangkap Ramadhana alias Dona yang merupakan kurir sabu disusul penangkapan Haspiannor alias Aspi dan menyita sabu-sabu seberat 417,16 gram senilai Rp1,2 miliar. 

"Petugas juga menyita barang bukti narkotika lain jenis ekstasi sebanyak 987,5 butir ineks warna pink dan status Aspi juga diketahui sebagai bandar dengan barang bukti yang disita cukup banyak," ujar waka. 

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche, mengatakan sabu-sabu dari lima tersangka itu berasal dari jaringan internasional Malaysia dan kasusnya dikembangkan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba. 

"Peredaran sabu-sabu ini berasal dari jaringan di Malaysia. Masuk ke wilayah Kalsel melalui perairan atau laut dan biasanya tersebar habis di Sumatera, tetapi ternyata bisa masuk sampai Kalsel," ungkapnya.

Baca juga: BNNP ingatkan bahaya narkoba melalui pedagang Pasar Terapung

Dikatakan, para tersangka dikenakan pasal berbeda yakni M Rizky dan Misran sebagai pemakai dikenakan pasal 112, ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2008 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Sedangkan untuk Theresia Maylina dan Ramadhan sebagai kurir sabu disangkakan pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112  dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Untuk Aspiannor yang merupakam bandar dikenakan pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019