Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dua saksi soal proses penganggaran proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik) di DPR RI.
Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa memeriksa dua saksi yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI, yakni Yasonna Laoly dan Taufiq Effendi. Keduanya diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN).
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik) di DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Usai diperiksa, Yasonna yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM itu menyebutkan tidak ada keterangan yang berbeda dalam pemeriksaannya. Ia mengaku dikonfirmasi soal risalah rapat pembahasan proyek KTP-e saat itu.
"Tidak ada yang beda, hanya tambahan saja. Kenal tidak Pak Markus, sama-sama anggota Komisi II ikut pembahasan ada beberapa risalah rapat saja yang kami cek. Biasalah sama saja kan harus dikonfirmasi," ucap Yasonna.
Sementara itu, Taufiq juga mengaku dikonfirmasi soal rapat risalah proyek KTP-e.
"Ya, rapat-rapat," ucap Taufiq usai diperiksa.
Sejauh ini, kata Febri, sudah diperiksa 113 saksi telah diperiksa untuk tersangka Markus dalam kasus korupsi KTP-e dengan unsur Sekretaris Jenderal DPR RI, anggota dan mantan anggota DPR RI, mantan Menteri Keuangan, mantan Menteri Dalam Negeri, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2007-2014.
Selanjutnya, mantan Menteri PAN RB Tahun 2004-2009, pengacara, kepala daerah, PNS, Menteri hukum dan HAM, dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa memeriksa dua saksi yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI, yakni Yasonna Laoly dan Taufiq Effendi. Keduanya diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN).
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik) di DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Usai diperiksa, Yasonna yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM itu menyebutkan tidak ada keterangan yang berbeda dalam pemeriksaannya. Ia mengaku dikonfirmasi soal risalah rapat pembahasan proyek KTP-e saat itu.
"Tidak ada yang beda, hanya tambahan saja. Kenal tidak Pak Markus, sama-sama anggota Komisi II ikut pembahasan ada beberapa risalah rapat saja yang kami cek. Biasalah sama saja kan harus dikonfirmasi," ucap Yasonna.
Sementara itu, Taufiq juga mengaku dikonfirmasi soal rapat risalah proyek KTP-e.
"Ya, rapat-rapat," ucap Taufiq usai diperiksa.
Sejauh ini, kata Febri, sudah diperiksa 113 saksi telah diperiksa untuk tersangka Markus dalam kasus korupsi KTP-e dengan unsur Sekretaris Jenderal DPR RI, anggota dan mantan anggota DPR RI, mantan Menteri Keuangan, mantan Menteri Dalam Negeri, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2007-2014.
Selanjutnya, mantan Menteri PAN RB Tahun 2004-2009, pengacara, kepala daerah, PNS, Menteri hukum dan HAM, dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019