Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H.Achmad Fikry, menyampaikan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menjadi Rumah Sakit(RS) berbasis syariah sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang dimiliki.

Ia mengatakan, sebagus apa pun rumah sakitnya namun jika sumber daya manusianya tidak mendukung maka tidak akan berjalan dengan baik dan pihaknya sependapat dengan Ketua MUI HSS KH M.Ridwan Basri dengan tiga dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pasien.

"Kita itu pelayan masyarakat, pegawai pelayan masyarakat dan masyarakat adalah yang harus kita layani terbaik, serta kita jangan memandang masyarakat itu kecil, sehingga apapun posisi kita sering ia mengatakan kita yang butuhkan orang, bukan kita membutuhkan orang," katanya, saat membuka mandatory training karyawan karyawati RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan, Senin (24/6) pagi. 

Dijelaskan dia, agar jangan sulit kalau dihubungi nanti karena alasan sinyal di luar jangkauan atau tidak aktif, itu namanya tidak melayani masyarakat maka harus aktif terus setiap saat, karena orang sakit itu membutuhkan empati dari kita dan setidaknya pada saat dibutuhkan pasien kita ada sekaligus bimbingan dan ada sentuhan kepada mereka.

Baca juga: Wabup buka kunjungan FK ULM ke RSUD Kandangan

Kepada pihak RS meskipun di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak ada, sebelum mengajukan ke MUI Pusat nanti minta rekomindasi dari MUI Kabupaten, artinya akan menggambarkan dengan MUI Pusat bahwa proses syariah RSUD Brigjend H.Hasan Basry sejak awal sudah dikawal oleh MUI Kabupaten HSS.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat dimanapun ditempatkan maka untuk RS Syariah ini nantinya selain pasien yang harus dikawal sesuai ketentuan, keluarga pasien juga harus dikawal. Misalnya untuk hal-hal kecil seperti menutup rambut bagi wanita, karena rambut itu merupakan aurat bagi wanita.

"Dari penerapan Rumah Sakit Syariah ini harapan kita semua adalah mendapatkan keberkahan dari Allah SWT, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS terus berusaha menggerakkan potensi-potensi yang mana saja," katanya.

Direktur RSUD Hj.Rasyidah, mengatakan RS berbasis syariah di sini bukan berarti harus dilayani secara Islam atau secara syariah saja, tetapi untuk non muslim juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Dijelaskan dia, tidak memaksakan orang dilayani dengan konsep Islami tetapi juga menyiapkan para pendamping agama-agama mereka seperti Pastor atau pun agama-agama lain karena pihaknya punya kerjasama.

"Di depan ada Informed Consent, pasien ingin dilayani dengan agama apa, yang muslim silahkan meminta yang muslim dan yang non muslim akan diperlakukan dengan kebutuhan masing-masing," katanya.

Menurut dia, RSUD Kandangan sudah menerapkan pembagian tempat, seperti di kelas tiga ada pembagian tempat khusus untuk pasien laki-laki dan perempuan.

Baca juga: RSUD Kandangan bakal menjadi RS Syariah Pertama di Kalimantan

Untuk pemasangan keteter sudah dilaksanakan sesuai gender, sedangkan untuk pelayanan, semua rumah sakit syariah tidak bisa secara penuh melakukan ini, karena keterbatasan SDM dan lainnya.

RSUD Kandangan ini lebih menerapkan pada penutupan aurat baik aurat pasien maupun yang melayani, begitu juga dengan pengunjung dan penunggu pasien. RS sudah menyiapkan hijab bagi yang lupa mengenakan hijab dan sebagainya untuk dipinjamkan.

"RSUD Kandangan terus bergerak dan melakukan pembenahan dalam segala bidang, salah satunya dengan menerapkan pelayanan yang berstandar syariah yang akan dilakukan pasien, keluarga pasien dan seluruh pegawai rumah sakit," katanya.

Kasi Pelayanan RSUD Kandangan Misda Hariyatni, mengatakan waktu persiapan menuju Rumah Sakit berbasis syariah selama dua tahun, dimulai dengan menyiapkan sumber daya manusianya.

Selain itu juga, punya mentor dari rumah sakit yang ada di Semarang untuk membimbing mulai dari makanan, perawat, pakaian dan sebagainya sampai pembangunan masjid di areal RSUD Kandangan, begitupun dukungan penuh dari Pemkab dan MUI HSS yang sangat membantu.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019