Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada proyek pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana penunjang air bersih perdesaan (Dak Reguler) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 4,2 miliar.

Aspidsus Kejati Kalsel Munaji mengatakan, kelima tersangka berisinial MM, AR, MS, BY, dan YY, diduga "bermain" anggaran dalam proyek pemasangan pipa jaringan rumah.

"Dua tersangka selaku PPTK dan PPK di dinas dan tiga tersangka lainnya sebagai rekanan," terang Munaji di Banjarmasin, Selasa.

Dari hasil temuan penyidik dan audit, ungkap Munaji, ada mark up atau menaikkan harga melebihi yang seharusnya serta kekurangan volume pekerjaan.

"Standar harga pemasangan pipa jaringan rumah ada di PDAM. Itu seharusnya Rp 1,3 juta tapi oleh para tersangka membuat RAP atau rencana biaya proyek pembangunan Rp 3 juta," bebernya didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, total kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka yaitu senilai Rp 4.226.553.863,63.

Kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Kejati Kalsel. Dimana proyek tahun 2016 itu disinyalir masyarakat penuh kejanggalan hingga syarat dugaan tindak pidana korupsinya.

"Kami masih melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi lagi yang berkaitan dengan masing-masing tersangka. Kemudian nanti para tersangka juga diperiksa," tandas Munaji, sembari mengatakan untuk para tersangka hingga kini tidak dilakukan penahanan.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019