Dinas Pertanian Kabupaten Tabalong akan merealisasikan bantuan pupuk bersubsidi bagi petani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok 2020.

 Kepala Seksi Sarana dan Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Tabalong Syaipul Yuzan mengatakan realisasi pupuk bersubsidi akan dilakukan secara bertahap bagi pemegang kartu tani.

 "Petani yang memiliki lahan lebih 2 hektare harus membeli pupuk non subsidi," jelas Syaipul.

Karena syarat mendapatkan pupuk bersubsido melalui kartu tani ini harus memiliki lahan sendiri maksimal 2 hekatare baik tanaman, perkebunan maupun pangan.

Rencananya pupuk bersubsidi bantuan Kementerian Pertanian ini mencakup Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik sesuai usulan dalam RDKK.

Data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalsel sebanyak 8.246 petani yang terdaftar di RDKK dari 24.000 petani di Kabupaten Tabalong.

“Petani yang belum mendaftar harus menyelesaikan RDKK sebelum akhir Juli akhir untuk persiapan menentukan kuota atau jumlah di 2020," jelas perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalsel Radiansyah.

Sebelumnya Dinas Pertanian setempat telah menyosialisasikan penyusunan RDKK pupuk bersubsidi 2020 bagi kelompok tani.

Termasuk soal kartu tani melalui kartu debit BNI yang digunakan untuk transaksi pembayaran pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture.

Kartu tani ini dapat memudahkan para petani membeli pupuk ke distributor dengan jenis yang telah ditentukan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019