Sejumlah tokoh yang digadang-gadang maju dalam pilkada Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 2020 mulai bermunculan.

Salah satunya anggota Dewan Kehormatan DPD Partai Golkar Kalsel DR H Fauzan Ramon SH MH yang secara terang-terangan menyatakan siap maju di jalur independen untuk pilkada Banjarmasin.

"Saya akan maju di jalur independen, bukan melalui partai karena ini rakyat yang memilih secara langsung," kata Fauzan di Banjarmasin, Selasa.

Pria yang juga dikenal sebagai pengacara kondang di Kalsel ini mengatakan, pilihannya di jalur perseorangan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Diantaranya, menurut Fauzan, di jalur partai terlalu banyak birokrasi berbelit dan tidak efektif. Belum lagi kepentingan partai yang harus diakomodir jika nantinya terpilih.

"Dukungan yang diberikan partai sebagai perahu mendaftarkan diri ke KPU, belum tentu diiringi dukungan oleh para kader dan simpatisan partai untuk memilih kandidatnya," kata pria kelahiran Banjarmasin 22 Desember 1962 ini.

Untuk itu, Fauzan mantap di jalur independen dan siap menggalang dukungan dari rakyat langsung sebagai pemilik hak suara.

"Kalau rakyat di Kota Banjarmasin ingin perubahan, pilih saya. Para pedagang kita akomodir untuk nyaman berjualan, tidak seperti sekarang ruang pedagang kaki lima semakin sempit dan terbatas," katanya.

Diketahui bahwa Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan wakilnya Hermansyah menjabat untuk periode 2016-2021. Ibnu Sina memastikan kembali maju dalam perebutan Banjarmasin 1 lantaran ingin meneruskan program pembangunan yang telah dilakukan pada periode pertama.

Namun untuk Hermansyah yang juga digadang-gadang maju dan disebut-sebut bakal pecah kongsi dengan Ibnu Sina lantaran PDI Perjuangan--partai tempatnya bernaung--mempercayakan dirinya sebagai kandidat wali kota Banjarmasin berikutnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Banjarmasin Gusti Makmur mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pilkada mendatang.

"Sementara ini kami masih fokus menghadapi gugatan pilpres dan pileg," katanya.

Namun Gusti Makmur mengatakan secara umum diketahui tahapan Pilkada 2020 akan dimulai September 2019, yakni perekrutan petugas di kelurahan dan kecamatan.

"Jadi kami siapkan perangkatnya dulu. Kemudian logistik seperti kertas suara dan sebagainya, di samping sosialisasi ke masyarakat," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai politik atau koalisi parpol yang mengusung pasangan calon kepala daerah harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setempat.

Kemudian bagi calon perseorangan atau independen, syarat dukungan yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019