Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Unit V Kendaraan Bermotor berhasil menangkap dan mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor serta barang bukti kejahatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra Sik melalui Kepala Unit V Kendaraan Bermotor, Ipda Didik SH di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu berkat hasil penyelidikan dan informasi di lapangan.
Tiga pelaku curanmor yang ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin itu diantaranya, M Zaini alias Bulat (19), dan MS (16) warga Kelayan B Jalan Gerilya, dan penadah hasil curian diketahui bernama Rully (28) warga Kelayan A Gang Rahmi Banjarmasin Selatan.
Selain menangkap ketiga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan tiga unit kendaraan bermotor jenis roda dua yang diduga hasil kejahatan.
Barang bukti itu diantaranya, Yamaha Jupiter MX warna hijau, Suzuki Satria F warna biru hitam, dan Suzuki Spin warna hitam.
Ketiga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin untuk selanjutnya dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku kita amankan di tempat yang berbeda, untuk Zaini dan MS di tempat yang sama, sedangkan Rully diamankan saat sedang melakukan transaksi jual beli motor hasil curian di kawasan Pasar Antasari Banjarmasin," ujarnya.
Didik kembali mengatakan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah serta kooperatif untuk mengakui segala perbuatannya.
Bukan itu saja, untuk Zaini dan MS hasil penyidikan sementara dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan untuk Rully dijerat pasal 480 KUHP tentang penerima barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukum masing-masing di atas lima tahun.
"Mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera dimasukan ke dalam rumah tahanan berdasarkan barang bukti serta pengakuan mereka masing-masing," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra Sik melalui Kepala Unit V Kendaraan Bermotor, Ipda Didik SH di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu berkat hasil penyelidikan dan informasi di lapangan.
Tiga pelaku curanmor yang ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin itu diantaranya, M Zaini alias Bulat (19), dan MS (16) warga Kelayan B Jalan Gerilya, dan penadah hasil curian diketahui bernama Rully (28) warga Kelayan A Gang Rahmi Banjarmasin Selatan.
Selain menangkap ketiga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan tiga unit kendaraan bermotor jenis roda dua yang diduga hasil kejahatan.
Barang bukti itu diantaranya, Yamaha Jupiter MX warna hijau, Suzuki Satria F warna biru hitam, dan Suzuki Spin warna hitam.
Ketiga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin untuk selanjutnya dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku kita amankan di tempat yang berbeda, untuk Zaini dan MS di tempat yang sama, sedangkan Rully diamankan saat sedang melakukan transaksi jual beli motor hasil curian di kawasan Pasar Antasari Banjarmasin," ujarnya.
Didik kembali mengatakan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah serta kooperatif untuk mengakui segala perbuatannya.
Bukan itu saja, untuk Zaini dan MS hasil penyidikan sementara dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan untuk Rully dijerat pasal 480 KUHP tentang penerima barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukum masing-masing di atas lima tahun.
"Mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera dimasukan ke dalam rumah tahanan berdasarkan barang bukti serta pengakuan mereka masing-masing," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013