Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan periode April hingga Mei 2019.

"Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini sudah sesuai aturan hukum dan amanat dari UU No 35 Tahun 2009," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, pemusnahan narkoba baik itu sabu-sabu dan ekstasi serta lainnya dilakukan di halaman depan Mapolda Kalsel, dengan cara di blender dicampur air diterjen.

"Air dari blender yang sudah dicampur aduk dengan narkoba kami buang ke dalam septik tank," tutur perwira menegah Polri itu.

Terus dikatakannya, pada kesempatan ekspose pemusnahan kali ini turut dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i serta instansi terkait lainnya.

Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan selama periode April dan Mei 2019, yakni 2.468,38 gram sabu dan 112,5 butir ekstasi.

Untuk Subdit 1 yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana mengungkap 15 kasus dengan 21 tersangka dan barang bukti 956,91 gram sabu serta 88,5 butir ekstasi.

Kemudian Subdit 2 sebanyak enam kasus dan delapan tersangka dengan barang bukti sabu 62,57 gram serta Subdit 3 pimpinan Kompol Diaz Sasongko mengungkap tiga kasus dengan tersangka tujuh orang dan barang bukti 1.448,9 gram sabu dan 24 butir ekstasi. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019