Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah inkracht melalui proses persidangan. Barang bukti (barbuk) berupa obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu, dextro, charnophen atau jenith, Hp, dan senjata tajam di musnahkan dengan cara di bakar dan di gerinda. Bertempat di Halaman Kantor Kejari HST, Selasa (29/8). Foto:Antaranews Kalsel/Upik/G.