Kapolda Kalsel Birgjen Polisi Agung Budi Maryoto, Senin (14/3) meninjau tiga kapal asal Jawa Tengah, yang ditangkap Polair pada Minggu (13/3) di Perairan Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut dan Mata Siri Kabupaten Kotabaru, saat menangkap ikan dengan menggunakan cantrang. Para tersangka bakal dijerat dengan undang - undang perairan nomer 85 tahun 2013, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Cantrang, merupakan salah satu alat yang dilarang, kecuali penangkapan ikan dilakukan berada di 12 mil keatas. Foto : Antaranews Kalsel/Latif Thohir/D.