Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengharapkan santunan untuk anggota KPPS, PPS, dan PPK yang mengalami sakit dan meninggal dunia karena melaksanakan tugas kepemiluan pada Pemilu 2019 dapat segera dicairkan oleh KPU RI maupun pemerintah daerah.
"Kami berlomba-lomba untuk mempercepat prosesnya, sehingga bagi mereka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit dapat segera dituntaskan pembayarannya," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, Senin.
KPU Bali, lanjut dia, sudah mengusulkan nama-nama penyelenggara pemilu yang sakit dan meninggal dunia untuk mendapatkan santunan dari pemerintah daerah.
"Surat ke pemerintah daerah sudah masuk dan Bapak Gubernur sudah memerintahkan Badan Kesbangpol untuk mengelola ini. Kami sudah sampaikan nama-namanya dan sedang proses verifikasi," ujar Lidartawan.
Selain itu, menurut dia, saat jajaran KPU Bali menghadiri pleno penghitungan suara di KPU RI beberapa waktu lalu, Ketua KPU RI juga sudah berjanji akan memberikan santunan.
"Oleh karena itu, kami mendorong secepatnya pencairan santunan tersebut yang sudah diputuskan oleh KPU RI maupun pemerintah daerah," ucap Lidartawan.
Sementara itu, anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan mengatakan total jumlah KPPS, PPS, PPK, dan staf Sekretariat KPU serta Linmas yang mengalami sakit di Pulau Dewata (data hingga 14 Mei 2019) sebanyak 44 orang dan yang meninggal dunia empat orang.
Sejumlah penyelenggara pemilu yang sampai meninggal dunia, ada yang didiagnosa sakit jantung karena kelelahan selama pemungutan dan penghitungan suara, ada juga yang mengalami kecelakaan (dalam kondisi kelelahan sakit dada setelah penghitungan suara namun kemudian harus menjalankan tugas adat), dan ada juga petugas yang meninggal dengan didiagnosa tensi tinggi dan sesak nafas.
Sementara itu, mereka yang sakit ada yang harus menjalani rawat inap karena kelelahan, ada juga yang terkena stroke, mengalami kecelakaan, sakit ginjal, tipes, tekanan darah tinggi, keguguran dan sebagainya.