Jakarta (ANTARA) - Indonesia resmi menjabat sebagai anggota terpilih Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk periode 2019-2020.
Keanggotaan Indonesia di DK PBB ini merupakan keanggotaan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Saat dilakukan pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB pada Juni 2018 lalu, Indonesia memperoleh dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.
Menurut Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani, besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia.
Dubes Trian sebagai perwakilan Indonesia pun telah memancangkan Bendera Merah Putih di markas PBB di New York, Amerika Serikat pada 2 Januari 2019, sekaligus menandai dimulainya secara resmi masa keanggotaan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.
Pemerintah RI pun telah menyampaikan beberapa hal yang menjadi prioritas Indonesia dalam pelaksanaan keanggotaan pada DK PBB, antara lain memperkuat ekosistem perdamaian dunia dengan mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog, memperkuat sinergi antara DK PBB dengan organisasi regional, menciptakan sinergi antara penciptaan perdamaian dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, Indonesia akan memberi perhatian khusus pada isu Palestina.
Manfaat Keanggotaan
Namun, hal yang paling penting adalah Indonesia dapat memperoleh sejumlah manfaat strategis dari keanggotaannya di Dewan Keamanan PBB.
Salah satu manfaat utamanya adalah pemerintah Indonesia dapat mewujudkan mandat konstitusional UUD 1945 dengan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Melalui keanggotaan di DK PBB, pemerintah RI dapat meningkatkan peran kepemimpinan internasional Indonesia, terutama terkait kapasitas bersuara dalam pengambilan keputusan internasional untuk berbagai isu perdamaian dan keamanan dunia.
Direktur Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Ruddyard mengatakan bahwa keanggotaan DK PBB memungkinkan Indonesia menerapkan perspektifnya dan prinsip politik luar negeri bebas aktif, yaitu mendorong pendekatan yang lebih berimbang dan menyuarakan kepentingan middle power maupun negara berkembang.
Selain itu, menurut Febrian, keanggotaan di Dewan Keamanan juga akan memungkinkan pemerintah Indonesia mendorong pembahasan masalah-masalah non-inti (non-core issues) yang sesuai dengan kepentingan nasional, misalnya isu perubahan iklim, pandemi, dan migrasi.
Keanggotaan itu juga meletakkan dasar yang kuat bagi "investasi politik" Indonesia dengan negara maju maupun negara berkembang, membuka peluang lebih besar bagi Indonesia dalam memberikan bantuan kerja sama teknik kepada negara-negara berkembang lainnya, serta memagari kedaulatan dan integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Keanggotaan DK akan memberikan direct exposure pada penanganan berbagai isu perdamaian dan keamanan internasional, sehingga memungkinkan Indonesia untuk secara lebih langsung mengamankan berbagai kepentingan nasionalnya," ujar Febrian.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa keanggotaan DK PBB dapat meningkatkan pengiriman pasukan misi pemeliharaan perdamaian dari Indonesia, yang memiliki visi untuk menempatkan 4.000 personel di berbagai misi pemeliharaan perdamaian (MPP) PBB.
Penempatan personel Indonesia pada MPP PBB itu dapat membawa beberapa manfaat konkret, salah satunya mendorong penggunaan dan peningkatan kemampuan alat pertahanan keamanan nasional, seperti Panser Anoa, Rantis Komodo, dan seragam tempur.
Manfaat nyata lainnya adalah memperbesar peluang partisipasi perusahaan-perusahaan Indonesia pada pengadaan barang dan jasa PBB untuk berbagai misi perdamaian.
Reformasi DK PBB
Selanjutnya, keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan PBB itu tidak hanya memberi manfaat, tetapi juga memberi kesempatan Indonesia untuk berkontribusi dalam upaya mereformasi DK PBB, terutama dalam hal metode kerja.
"Indonesia sangat memahami bahwa keanggotaannya di DK PBB terbatas untuk periode dua tahun. Dalam kaitan ini, Indonesia akan terus konsisten menyuarakan perlunya reformasi DK agar selaras dengan tatanan global yang lebih inklusif," ucap Febrian.
Menurut dia, kesempatan keanggotaan pada Dewan Keamanan membuka peluang yang sangat strategis untuk mendorong proses reformasi DK dari dalam badan PBB itu sendiri.
"Reformasi DK PBB itu suatu keharusan karena sistem yang ada sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dalam menangani situasi dan masalah pada masa sekarang ini," kata Febrian.
Pemerintah Indonesia juga akan terus memajukan reformasi metode kerja DK PBB. Menurut Febrian, sistem operasi dan kerja di Dewan Keamanan PBB perlu diperbarui, dan DK PBB harus mencerminkan kenyataan pada masa sekarang, bukan kenyataan pada masa lalu saat pendirian DK PBB.
Indonesia memiliki rekam jejak yang patut dibanggakan dalam hal tersebut, dimana dalam setiap periode keanggotaannya, Indonesia selalu menghasilkan perbaikan metode kerja Dewan Keamanan.
Sebagai contoh, keanggotaan Indonesia pada periode 1995-1996 menghasilkan dokumen "Wisnumurti Guidelines" sebagai panduan proses pemilihan Sekretaris Jenderal PBB yang telah digunakan sejak 1996.
Selanjutnya, keanggotaan Indonesia pada 2007-2008 telah memberikan perombakan pada format laporan tahunan DK PBB kepada Sidang Majelis Umum PBB, yang semula hanya bersifat faktual menjadi dilengkapi analisa, sehingga negara lain memahami dinamika pembahasan yang terjadi.
Mengenai hak veto, sembari tetap menyuarakan perlunya penghapusan hak veto, salah satu gagasan yang didukung oleh Indonesia adalah pembatasan penggunaan hak veto untuk tidak digunakan pada kasus-kasus di mana secara jelas terjadi krisis kemanusiaan.
"Bagi Indonesia, kami ingin veto dihapuskan, tetapi untuk itu kami harus mengubah isi Piagam PBB. Karena itu, lebih baik mengatur ulang penggunaan hak veto," ucap Febrian.
Menurut dia, diperlukan peraturan agar hak veto tidak dapat digunakan oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB dalam menangani kasus tertentu, seperti kasus genosida, kejatahan kemanusiaan, pelanggaran berat HAM.
Selanjutnya, dia menyebutkan hal lain yang perlu dibahas dalam reformasi DK PBB adalah jumlah negara perwakilan dari setiap kawasan.
Dalam upaya reformasi DK PBB, perlu dibahas soal jumlah keseluruhan anggota Dewan Keamanan karena bila jumlahnya terlalu banyak, hal itu justru akan membuat kerja DK PBB tidak efisien.
Pemerintah Indonesia pun menilai bahwa metode kerja Dewan Keamanan PBB juga perlu direformasi, khususnya koordinasi antara DK PBB dengan Majelis Umum PBB.
Potensi tantangan
Selain mendapatkan manfaat dan peluang, pemerintah tentu harus menghadapi berbagai potensi tantangan untuk mencapai target-target Indonesia selama menjadi anggota DK PBB.
Dirjen Kerja Sama Multilateral Kemlu menyebutkan tantang pertama bersifat klasik, yaitu dominasi negara-negara anggota tetap (P5) DK PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China dan Rusia serta perebutan pengaruh antara negara-negara P5 tersebut. Menurut Febrian, perpecahan diantara negara P5 terlihat semakin membesar dalam beberapa tahun terakhir.
Tantangan kedua adalah pelemahan multilateralisme global akhir-akhir ini sebagai akibat kebijakan sejumlah negara yang semakin berpandangan ke dalam (inward looking) sehingga cenderung meningkatkan aksi unilateralisme.
"Keadaan kerja di DK PBB sekarang ini kami tidak bekerja dalam situasi 'ceteris paribus' (kondisi yang tetap sama). Kami harus bekerja di tengah meningkatnya unilateralisme," kata Febrian.
Tantangan lain adalah banyaknya isu-isu baru (non-core issues), seperti perubahan iklim, dampak penyakit menular (pandemi), dan pembangunan berkelanjutan yang semakin menjadi perhatian DK PBB.
Pemerintah Indonesia tentu melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi tantangan tersebut.
Terkait pelemahan multilateralisme global, menurut Wakil Tetap RI untuk PBB Duta Besar Dian Triansyah Djani, Indonesia terus memperkuat kerja sama dan solidaritas di antara kesepuluh negara anggota terpilih DK PBB (Elected-10) serta negara-negara berkembang, sembari terus memajukan dialog yang erat dan setara dengan negara-negara P5.
Terkait dengan maraknya isu-isu baru, lanjut Trian, Indonesia senantiasa melakukan rekalibarasi polugri untuk semakin mencerminkan keterkaitan antara perdamaian dan keamanan internasional dengan isu-isu lainnya.
Di samping itu, dia menyebutkan bahwa Kemenlu juga telah melakukan sejumlah persiapan lainnya, seperti memperkuat formasi staf Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di New York dengan tambahan satu duta besar dan sembilan pejabat diplomatik.
Selain itu, ada pembekalan substansi khusus bagi pejabat Kemenlu di PTRI New York maupun di Jakarta yang menangani isu DK PBB serta penyusunan posisi dasar Indonesia pada berbagai isu yang dibahas di DK PBB.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia pun melakukan konsultasi dan dialog kebijakan dengan sejumlah negara anggota tetap maupun tidak tetap DK PBB serta melaksanakan kegiatan outreach untuk memberikan pemahaman publik terkait kiprah Indonesia di DK PBB.
Wakil Tetap RI untuk PBB, Dubes Trian, menekankan bahwa dalam setiap keanggotaan di DK PBB, setiap negara tentu akan menemui tantangannya masing-masing.
Dia menyatakan bahwa Indonesia siap untuk menghadapi berbagai tantangan, baik yang klasik maupun baru, selama masa keanggotaan di Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020.