Kalangan warga di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat menertibkan para pengedar atau pembagi kerta brosur berupa iklan di jalanan.
"Pembagi brosur sekerang ini kian marak saja, dan mereka tampak di lokasi naik atau turun jembatan atau di perempatan jalan utama dengan arus lalu-lntas yang padat," kata Abdul Muin warga Sungai Andai,kepada wartawan di Banjarmasin, Senin.
Para pembagi brosur tersebut seringkali keluyuran atau berada di tengah jalan untuk mendatangi para pengendara sepeda motor atau sopir mobil untuk membagi-bagikan brosur tersebut.
Olah para pembagi brosur tersebut selain menggangu arus lalu-lintas juga rawan akan kecelakaan lalu-lintas, apalagi aktivitas mereka seakan yang menghiraukan keselamatan diri mereka sendiri.
Brosur yang mereka bagikan berupa kertas foto copian atau stensilan yang menawarkan berbagai produk industri, obat-obatan herbal, bahkan jasa keuangan.
Sebagai contoh pembagi brosur di perempatan simpang empat Jalan Sultan Adam dan Jalan Sungai Andai, disaat padat arus lalu-lintas mereka beaksi membagi-bagikan brosur.
Brosur tersebut bertuliskan "Anda Perlu uang Tunai," segera jaminkan BPKB motor atau mobil anda, dengan persyaratan fotocopi KTP,katu keluarga, rekening listrik dan BPKB asli.
Dalam brosur tersebut mereka menjamin pinjaman hingga Rp1 miliar dengan bunga ringan serta ada hadiah undian.
"Karena brosur tersebut seringkali diterima para pengendara, biasanya setelah diambil dari para pembagi itu pengendara kembali membuang brosur tersebut secara sembarangan, akibatnya kawasan tersebut menjadi kotor," kata Abdul Muin.
Lihat ada di berbagai perempatan jalan dan jembatan pasti terlihat berserakan berbagai jenis brosur yang dibagikan masyarakat hingga menciptakan kondisi kota yang kotor, kalau itu terus dibiarkan maka bagaimana jadinya kota ini.
Oleh sebab itu, hendaknya Pemkot Banjarmasin melalui aparat yang berwenang seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mentertibkan para pembagi brosur tersebut.
Kalau aturan melarang hal itu tidak ada hendaknya dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) siapa tahu juga kegiatan semacam itu selain bisa ditertibkan juga akan kontribusi ke Pemkot setempat, sebab kegiatan tersebut berbau iklan atau promosi. C