Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur menangkap seorang mahasiswa yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar tempat tinggalnya.


Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur, Kompol Agung Triwidyantoro Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswa tersebut karena yang bersangkutan adalah target operasi.

Diketahui mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin itu ditangkap pada Minggu (6/1) sekitar pukul 06.00 wita di tempat tinggalnya di Jalan Pramuka Komplek DPRD.

Untuk mahasiswa yang tertangkap itu diketahui berinisial MR alias Dana (22) dengan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di dalam rumah sebanyak satu paket dengan berat 1,63 gram.

"Karena ada barang bukti saat kita melakukan penggerebekan, dengan terpaksa Dana kita giring ke Polsekta untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap perbuatannya itu," terang dia.

Saat ini mahasiswa tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik di Polsekta Banjarmasin Timur untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara Dana dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pidana dan denda miliaran rupiah.

"Dia sudah kita lakukan penahanan di sel Polsekta, dan statusnya pun sudah kita tingkatkan sebagai tersangka karena ada barang bukti yang kuat atas perbuatannya," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.

Sementara Dana mengakui, satu paket sabu-sabu yang ada di dalam kamar itu diakuinya bukan miliknya melainkan milik temannya yang titip kepadanya.

  "Satu paket sabu-sabu itu milik teman saya bernama FN yang ditaruh ditempat saya, tapi saat menggeledahan itu FN sudah tidak ada di rumah saya," terang Dana./D.
(T.KR-SYO/B/D009/D009) 16-01-2013 16:17:13


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026