Tanjung (ANTARA) - Satreskrim Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk  seorang pria berinisial MS (37) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap temannya di sebuah pondok  Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung karena dipicu rasa tersinggung.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana mengatakan sebelumnya pelaku dan korban  AW (39) serta  beberapa saksi sedang berkumpul sambil  mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi kejadian.

"Diduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menurutnya sering merendahkan dan memotong pembicaraan sehingga marah dan  menusuk korban dengan pisau badik," jelas Wahyu, Minggu (27/9/2026).

Pelaku warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung ini berhasil ditangkap  petugas yang dipimpin  Kasat Reskrim   AKP Danang Eko Prasetyo, Sabtu (26/9/2026) dini hari di kediamannya.

Di lokasi kejadian diduga pelaku  menusukkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak satu kali dari belakang.

Baca juga: Korban kebakaran di Desa Warukin Tabalong terima bantuan

Kemudian korban berusaha melarikan diri, namun korban dikejar   pelaku dan kembali melakukan aksi penusukan sebanyak dua  kali.

Aksi tersebut kemudian dilerai oleh para saksi dan korban langsung  dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan perawatan medis

Saat diamankan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan  saat ini  menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polsek Harui Tabalong ciduk pelaku pencurian di Pabrik Semen

Sejumlah  barang bukti berupa satu bilah  pisau badik dengan panjang sekitar 24 sentimeter beserta kompangnya serta 2 botol kosong minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026