Bupati menyerahkan sekitar 62 sertifikat lahan secara simbolis kepada warga transmigran yang didatangkan dari sejumlah daerah di Indonesia sekitar 2007 tersebut.
"Saya minta agar warga tidak menjual lahan, meski saat ini sudah ada sertifikatnya," kata Bupati di Kotabaru, Kamis.
Sertifikat tersebut diserahkan kepada warga transmigran yang sudah selesai menggarap lahan pekarangan, dan lahan usaha.
Ia menjelaskan, masih ada sekitar 22 sertifikat kini dalam proses perbaikan, karena ada kesalahan nama dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan 42 lainnya, masih dalam proses, karena peralihan kepemilikan lahan pekarangan dan lahan usaha.
Kebahagiaan warga Kumang-kumang bertambah lengkap, karena sertifikat itu langsung diserahkan oleh Bupati Kotabaru, H. Irhami Ridjani.
Selain menyerahkan sertifikat tanah, dalam kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani juuga menyerahkan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan bantuan Rp10 juta dari uang pribadi untuk perbaikan masjid di UPT Kumang-Kumang.
Kepala Desa Sungai Pasir, Kaspul Anwar, mengemukakan, warga Kumang-kumang merasa bersyukur karena Bupati Kotabaru mau memperhatikan kebutuhan masyarakatnya, khususnya warga UPT Kumang-Kumang.
Sementara itu, sekitar 2007 pemerintah mendatangkan warga transmigrasi untuk menempati UPT Kumang-kumang, Kecamatan Pulau Laut Tengah atau sekitar 60 km sebelah selatan ibu kota Kabupaten Kotabaru.
Warga UPT Kumang Kumang yang berjumlah sekitar 150 KK, terdiri dari 20 KK atau 85 jiwa asal Lebak dan 20 KK atau 80 jiwa asal Serang, Banten, 35 KK transmigran asal Yogyakarta dan 40 KK dan transmigrasi lokal dari desa sekitar lokasi UPT Kumang-kumang.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.