Anggota Komisi III Sukardi,S.Sos, Kamis, mengatakan, Labuan Mas wilayahnya terlalu luas, wajar jika masyarakatnya meminta daerahnya untuk dimekakrkan.
"Agar pemerataan pembangunan bisa lebih cepat dan dirasakan masyarakatnya," jelasnya.
Salah satu yang menjadi kendala bagi masyarakat adalah, jarak antar desa dan ke kota kecamatan kisaran lima kilometer bahkan lebih.
"Masyarkatnya mengeluh apabila ada urusan ke Kantor Kecamatan atau yang lainnya, mereka harus menempuh jarak lima kilometer dari rumahnya," ujarnya.
Sementara kondisi jalan rusak berat, banyak lubang dan berlumpur.
"Sampai sekarang jalan rusak tersebut belum diperbaiki," tandasnya.
Menurut Sukardi, kalangan DPRD mendukung keinginan masyarakat Labuah Mas.
Ia meminta aparat desa untuk segera mengajukan kelengkapan berkas kepada pemerintah daerah melalui prosedur yang benar.
"Semakin cepat semakin baik, jangan mengulur waktu,"jelasnya.
Dia berharap, manakala sudah dimekarkan, perangkat desa bisa mengutamakan pelayanan masyarakat.
Jangan sampai setelah pemekaran, pelayanan terhadap masyarakat terabaikan.
Sedangkan untuk perbaikan jalan rusak antardesa dan desa ke kota kecamatan, baru akan dilakukan pertemuan dengan instansi terkait.
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026