Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru 2012-2032 menjadi peraturan daerah.


Persetujuan itu ditandai penandatanganan pengesahan menjadi peraturan daerah antara Ketua DPRD Banjarbaru Arie Sophian dan Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor dalam sidang paripurna DPRD setempat, Rabu.

"Raperda yang diajukan Pemkot Banjarbaru sudah dibahas panitia khusus dan berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga disetujui untuk ditetapkan menjadi perda," ujar Arie.

Menurut Arie yang juga Ketua Pansus RTRW, raperda yang diajukan semula terdiri dari 14 bab dan 103 pasal tetapi setelah dilakukan pembahasan ditetapkan menjadi 14 bab dan 101 pasal.

Dijelaskan, selain pengurangan pasal, anggota pansus juga memberikan koreksi terhadap beberapa pasal dalam materi raperda baik berupa penambahan, pengurangan maupun penyempurnaan redaksional.

"Pembahasan dilakukan panitia khusus RTRW bersama satuan kerja perangkat daerah di lingkup pemkot dan beberapa pasal disempurnakan baik dari sisi substansi maupun redaksional," ungkapnya.

Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor mengatakan, pengaturan tata ruang wilayah di Kota Banjarbaru bertujuan menyeimbangkan dan mendukung harmonisasi dalam pengelolaan lingkungan wilayah perkotaan.

"Pengaturan tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan menjadi perda itu akan menjadi acuan dalam setiap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah sehingga pembangunan berjalan sesuai harapan," ujarnya.

Dikatakan, strategi dan kebijakan penataan ruang sebagai implikasi penerapan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang merupakan kunci penting keberhasilan menuju "Kota Ekologis" .

"Keberhasilan "Kota Ekologis" sejalan dengan keinginan menjadikan Banjarbaru sebagai kota yang indah, damai, nyaman dan dinamis sebagai kota mandiri dan terdepan dalam pelayanan sesuai visi kota," ujarnya.

  Ditambahkan, pihaknya menerapkan kebijakan menjaga proses kehidupan alami melalui eksistensi berbagai jenis ruang terbuka baik hijau maupun non hijau yang tersebar di kawasan perkotaan setempat./D.
(T.KR-SYO/B/M019/M019) 26-12-2012 16:27:49


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026