Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) mengawal regulasi yang implementatif menata wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSS tahun 2026–2046.

"Kami memastikan regulasi tata ruang yang dibuat mampu menjadi pedoman pembangunan daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan Raperda RTRW Kabupaten HSS tahun 2026–2046 yang menjadi landasan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah secara terpadu. 

Pembahasan mencakup berbagai substansi pengaturan tata ruang, termasuk rencana struktur ruang, sistem jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana lainnya.

Dalam bahan Raperda, sistem jaringan transportasi antara lain memuat alur pelayaran sungai kelas II yang melintasi Sungai Batang Alai, Sungai Daha, dan Sungai Negara, serta rencana pelabuhan sungai dan danau pengumpan berupa Dermaga Danau Bangkau dan Dermaga Negara. 

Sementara pada sistem jaringan energi, diatur rencana jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, jaringan distribusi tenaga listrik, dan gardu listrik.

Pembahasan juga mencakup sistem jaringan sumber daya air yang meliputi jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air. 

Selain itu, Raperda mengatur sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah B3, jaringan evakuasi bencana, drainase, hingga sistem jaringan persampahan sebagai bagian dari rencana prasarana wilayah.

Alex penyebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kabupaten HSS melakukan pencermatan terhadap substansi dan teknik penyusunan Raperda guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pewarta: Firman
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026