Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2026–2046 di Balai Pertemuan Garuda, Rabu.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan.
Rapat turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten HSS Zulkifli, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan HSS Lutfiana, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah HSS Fitri, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan Ranperda RTRW Kabupaten HSS 2026–2046 yang menjadi landasan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah secara terpadu.
Pembahasan mencakup berbagai substansi pengaturan tata ruang, termasuk rencana struktur ruang, sistem jaringan transportasi, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana lainnya.
Dalam bahan Ranperda tentang sistem jaringan transportasi antara lain memuat alur pelayaran sungai kelas II yang melintasi Sungai Batang Alai, Sungai Daha, dan Sungai Negara, serta rencana pelabuhan sungai dan danau pengumpan berupa Dermaga Danau Bangkau dan Dermaga Negara.
Sementara pada sistem jaringan energi, diatur rencana jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, jaringan distribusi tenaga listrik, dan gardu listrik.
Pembahasan juga mencakup sistem jaringan sumber daya air yang meliputi jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air.
Selain itu, Ranperda mengatur sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah B3, jaringan evakuasi bencana, drainase, hingga sistem jaringan persampahan sebagai bagian dari rencana prasarana wilayah.
Melalui rapat harmonisasi ini, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan pencermatan terhadap substansi dan teknik penyusunan Ranperda guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terwujudnya regulasi tata ruang yang implementatif dan mampu menjadi pedoman pembangunan daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan Ranperda RTRW yang berkualitas, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta mendukung pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terarah dan berkelanjutan.
Pewarta: FirmanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.