Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, AKP Haryono MT di Banjarmasin, Minggu mengatakan, razia penyakit masyarakat (Pekat) itu kembali dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait pesta miras, pasangan mesum serta lainnya.
Razia pekat itu dilakukan pada Sabtu (1/12) malam sekitar pukul 10.00 wita hingga pukul 24.00 wita, kali ini polisi melakukan pemeriksaan hotel dan biliar di kawasan Banjarmasin Timur.
Dalam razia yang digelar oleh jajaran Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin itu, ada tiga hotel dan biliar yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas berseragam coklat itu.
Hotel dan biliar yang di "obok-obok" pihak polisi tersebut diantaranya Hotel Tambangan Jalan Ahmad Yani Km 5,5 dan Hotel Andhika 1 dan 2 jalan Tembus Pal 6 atau di kawasan terminal induk Banjarmasin.
Setelah usia melakukan razia pekat hotel yang status hotel kelas melati itu, polisi melanjutkan untuk merazia di salah satu Biliar di kawasan jalan Pramuka yaitu Biliar Red Pool.
"Untuk hasil razia pekat di hotel ditemukan pasangan yang diduga mesum berjumlah enam pasangan, dan saat razia di biliar dijaring sekitar 17 orang yang tidak memiliki KTP," terang pria yang akrab dengan awak media itu.
Haryono terus mengatakan, saat anak buah melakukan razia di salah satu hotel itu di kamar 105, mendapati tamu hotel yang ada dikamar tersebut diduga membawa bong atau alat hisab sabu-sabu.
Karena ada barang bukti tersebut, petugas langsung mengamkan pasangan tersebut secara terpisah untuk dibawa ke Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin untuk didata identitas diri.
"Usai kita amankan dan data, tamu yang dikamarnya kedapatan bong itu selanjutnya langsung kita serahkan ke Satuan Narkoba sebagai fungsi yang berhak menanganinya untuk nantinya dikembangkan dalam sebuah penyelidikan," terangnya.
Sedangkan lainnya yang turut terjaring dalam razia pekat tersebut semuanya diamankan di ruang Satuan Sabhara untuk dilakukan pendataan serta pembinaan dan yang memenuhi syarat untuk tindak pidana ringan akan dimajukan untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Mereka yang tidak masuk dalam kreteria tindak pidana ringan maka diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan ditanda tangani, namun apabila terjaring lagi bersedia untuk di proses secara hukum,
"Razia ini kita lakukan untuk menjawab laporan dan keluhan masyarakat serta antisipasi dan meminimalisir tindak kejahatan serta tindak pidana dikawasan Kota Banjarmasin agar tetap aman, lancar, nyaman dan selalu kondusif," tutur pria yang tak lepas dari rokok itu.
Untuk diketahui sebelumnya Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin telah mengamankan tujuh orang pemabuk di kawasan Sungai Mesa Banjarmasin dan sekitarnya karena kedapatan sedang pesta minuman keras serta dianggap meresahkan masyarakat di kawasan tersebut. C
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.