Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Rosihan Adhani, mengaku keliru mengeluarkan surat pengantar blanko ijazah sehingga terbit ijazah Akademi Kebidanan Martapura.
"Surat pengantar blanko ijazah yang disampaikan ke Pusdiklatnakes itu keliru, tetapi kami juga sudah menyampaikan surat yang isinya meminta agar ijazah tidak diterbitkan," ujarnya di Banjarbaru, Kamis.
Pernyataan orang nomor satu di jajaran Dinkesprov Kalsel itu menjawab pertanyaan sekaligus somasi Akademi Kebidanan Martapura di bawah Yayasan Marta Berlian Husada terkait surat pengantar blanko ijazah.
Sebelumnya, Yayasan Marta Berlian Husada melalui Direktur Akbid Nor Wahidah menyampaikan somasi kepada Dinkes Kalsel karena mengeluarkan surat pengantar blanko ijazah bagi akbid di bawah Yayasan Korpri Banjar.
"Somasi dilayangkan karena Dinkes Kalsel mengeluarkan surat permohonan blanko ijazah ke Pusat Pendidikan Latihan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) sehingga terbit ijazah akbid Yayasan Korpri," ujarnya, Rabu (3/10).
Dijelaskan, surat permohonan itu membuat Pusdiklatnakes mengeluarkan ijazah bagi mahasiswa tingkat akhir Akbid Martapura di Jalan Perwira padahal akbid yang sah adalah Akbid Martapura di Jalan Indrasari.
"Akbid yang sah adalah Akbid Martapura di Jalan Indrasari dibawah pengelolaan Yayasan Marta Berlian Husada sehingga ijazah yang dikeluarkan Pusdiklatnakes itu adalah ilegal," ungkapnya.
Menurut Kadinkes, pihaknya sudah menegaskan baik melalui surat maupun menelepon langsung Kapusdiklatnakes dr Donald agar tidak menerbitkan ijazah atas dasar surat Kopertis XI wilayah Kalimantan.
"Namun ternyata dengan lobi dan "tekanan", ijazah untuk akbid Yayasan Korpri Banjar bisa terbit juga dan kami menilai somasi yang ditujukan Yayasan Marta Berlian Husada ke Dinkes Kalsel salah alamat," kata dia.
Mengenai permintaan Yayasan MBH agar Kepala Dinkes Kalsel menarik dan membatalkan ijazah Akbid Martapura milik Yayasan Korpri yang sudah dikeluarkan Pusdiklatnakes, ia mengatakan tidak memiliki kewenangan.
"Kami tidak memiliki kewenangan menarik dan membatalkan ijazah tersebut karena yang menerbitkan adalah Pusdiklatnakes BPPSDM Kemenkes dan sampai saat ini belum menerima somasi, jika ada akan ditanggapi," ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya juga tidak berwenang menentukan legalitas ijazah karena yang menerbitkan adalah Pusdiklatnakes Kemenkes sedangkan Dinkes hanya mengurusi pembinaan teknis kesehatan.
Kadinkes Salah Keluarkan Blanko
Kamis, 4 Oktober 2012 19:40 WIB