Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Pimpinan Akademi Bidan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Hj Nor Wahidah mengklarifikasi berita penonaktifan lembaga pendidikan yang dia kelola tersebut.
"Sampai saat ini kami tidak menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi tetang penonaktifan Akademi Bidan (Akbid) Martapura," ujarnya di Banjarmasin, Minggu.
Nor Wahidah yang mendapat julukan Galuh Pahuluan (putri dari daerah hulu sungai Kalsel) itu masih optimistis Akbid Martapura tidak terkena SK Ditjen Dikti yang menonaktifkan sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia.
Pasalnya, tegas Galuh Pahuluan (sebuah gelar kehormatan perempuan Banjar Kalsel) itu, Yayasan Marta Berlian Husada selaku pengelola Akbid Martapura, belum menerima SK secara resmi dari Ditjen Dikti tentang penonaktifan.
"Mungkan yang terkena SK Ditjen Dikti itu Akbid Martapura di bawah naungan Yayasan Korpri Banjar," ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan di Banjarmasin.
Karena, terangnya, Akbid Martapura di bawah Yayasan Marta Berlian Husada memenangkan Gugatan Perdata dan sudah memberitahukan secara tertulis kepada Kopertis dan Dirjen Dikti mengenai Putusan MA RI No. 1570 K/Pdt/2014.
Ia mengungkapkan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Repbulik Indonesia No 1570 K/Pdt/2014 itu� amar putusannya berbunyi: 1. Mengabulkan Gugatan/Pembanding untuk sebagian, 2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, 3. Memerintahkan Tergugat I/II menghentikan pendomplengan dan/atau penggunaan seluruh perizinan milik penggugat terhitung sejak dibacakan putusan.
Kemudian poin empat Putusan MA itu,. Memerintahkan Tergugat I/II merehabilitasi nama baik dan harkat martabat Penggugat berupa permintaan maaf di media cetak Banjarmasin Post, Radar Banjarmasin, dan Media Kalimantan.
Selain itu, proses eksekusi di Pengadilan Negeri Martapura sudah berjalan dengan tahapan panggilan Aanmaning/tegoran kedua ke pihak Tergugat (Ketua Yayasan Korpri Banjar dan Direktur Akbid Martapura di bawah Yayasan Korpri Banjar).
Mengenai surat perdamaian, menurut dia, cacat hukum, karena surat perdamaian tertanggal 25 Juli 2015, sedangkan Putusan MA itu tanggal 23 Desember 2014, dan Gustafa Yandi sudah mengundurkan diri pada 26 September 2013.
Yayasan Marta Berlian Husada adalah Yayasan kelanjutan dan perubahan dari Yayasan Korpri Kabupaten Banjar yang berkedudukan di Jalan Indrasari Martapura diakui berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Putusan MA No. 1570 K/Pdt/2014, demikian Wahidah.
Pimpinan Akbid Martapura Klarifikasi Penonaktifan
Senin, 5 Oktober 2015 6:19 WIB