Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mendapat peringatan atau somasi dari Yayasan Marta Berlian Husada sebagai badan penyelenggara Akademi Kebidanan Martapura.

"Somasi sudah kami sampaikan Senin (1/10) dan diharapkan mendapat respon dari pimpinan instansi tersebut," ujar Nor Wahidah mewakili pihak yayasan kepada wartawan di Martapura, Rabu.

Menurut Direktur Akademi Kebidanan Martapura itu, somasi dilayangkan ke Dinkes Kalsel karena memberikan surat permohonan blanko ijazah kepada Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) di Jakarta.

Dijelaskan, surat permohonan itu membuat Pusdiknakes mengeluarkan ijazah bagi mahasiswa tingkat akhir Akbid Martapura di Jalan Perwira padahal akbid yang sah adalah Akbid Martapura di Jalan Indrasari.

"Akbid yang sah adalah Akbid Martapura di Jalan Indrasari dibawah pengelolaan Yayasan Marta Berlian Husada sehingga ijazah yang dikeluarkan Pusdiknakes itu adalah ilegal," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu selama satu minggu bagi Dinkes Kalsel untuk menanggapi somasi itu dan jika tidak mendapat respon maka akan ditempuh jalur hukum.

"Kami siap mengambil langkah hukum apabila somasi yang disampaikan tidak mendapat tanggapan. Tujuan kami melayangkan somasi agar siapa yang benar bisa mendapat kebenaran dan keadilan," ujarnya. Dikatakan, pihaknya juga meminta Dinkes menarik dan membatalkan ijazah yang sudah terlanjur diterbitkan Pusdiknakes karena diberikan kepada pihak yang sebenarnya tidak berwenang menerimanya.

"Dinkes Kalsel sebagai kepanjangan tangan Kementerian Kesehatan di daerah bisa menarik dan membatalkan ijazah yang diterbitkan Pusdiknakes sehingga kami meminta Dinkes bersikap tegas dan berani," pesannya.

Ditambahkan, keluarnya ijazah mahasiswa Akbid Martapura di Jalan Perwira jelas merugikan mahasiswi karena ijazahnya ilegal dan akan menjadi preseden buruk bagi pemangku kebijakan pendidikan kesehatan di Indonesia.

"Kami juga mengharapkan Kopertis XI Kalimantan sebagai kepanjangan tangan Kemendikbud dapat mewujudkan dan mempertimbangkan aspek keseimbangan dan independensi dalam menyelesaikan masalah ini," katanya.

Perselisihan dan sengketa badan hukum Akademi Kebidanan Martapura berawal dari keinginan pendiri Yayasan Korpri Kabupaten Banjar yang ingin berdiri sendiri dan merubah nama menjadi Yayasan Marta Berlian Husada.

Yayasan dengan nama baru sebagai badan penyelenggara itu sudah didaftarkan dan disahkan Menkumham dalam surat Nomor AHU-77845.AH.01.04 tahun 2011 dengan alamat kampus Jalan Indrasari Kecamatan Martapura Kota.

Di sisi lain, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pengelola yayasan dengan nama Yayasan Korpri Banjar dan juga melaksanakan kegiatan perkuliahan di kampus lama Jalan Perwira Martapura.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026