Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sanksi tegas bakal dijatuhkan kepada oknum anggota Polres Kotabaru Bripda AG yang terlibat dalam tindak pidana penculikan anak di bawah umur.
Menurut Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, oknum yang telah mencoreng nama baik institusi itu pasti dipecat, di samping pidana umum yang mesti dijalaninya.
"Tidak ada ampun bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana hingga memalukan institusi," katanya, Senin (14/1).
Rifa'i menjelaskan, tersangka sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 83 ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Jadi prosedurnya Propam menunggu pidana jika sudah inkrah, maka selanjutnya dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik untuk menentukan yang bersangkutan masih layak atau tidak menjadi anggota Polri. Namun yang pasti, tindakan tegas pasti diambil untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi yang lain dan membersihkan Polri dari oknum-oknum pencoreng institusi," papar Rifa'i menegaskan.Kasus penculikan yang dilakukan Bripda AG diketahui terjadi pada Rabu (9/1). Korbannya AN (14) yang di bawah ancaman senjata tajam kemudian disekap dan pelaku meminta uang tebusan kepada orangtua korban.
Polres Banjarbaru yang mendapat laporan kemudian membentuk tim dengan dibackup Unit Resmob Polda Kalsel dan juga Polres Kotabaru hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Kompleks Galuh Marindu Asri, Jalan Trikora, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru pada Sabtu (12/1) dini hari.
Namun ketika akan menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru pada Sabtu (12/1) sore, pelaku kabur mengendarai mobil.
Pengejaran pun dilakukan hingga pelaku kembali ditangkap di Jalan Karangrejo, Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru pada Minggu (13/1) dini hari. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku yang telah berbuat nekat dan menggegerkan itu.Terkait motifnya sendiri, Rifa'i mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan sementara adalah alasan ekonomi. Namun hal itu juga masih didalami penyidik.
"Yang pasti antara pelaku dan korban tidak saling kenal," beber Rifa'i sembari memastikan kasusnya tetap ditangani Polres Banjarbaru.
Sementara Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Irianto menambahkan, setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis oleh hakim pengadilan, maka ditindaklanjuti proses internal Polri dalam Sidang Kode Etik. Dimana Pasal Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dapat direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri
Sedangkan terkait kaburnya pelaku dari Polres Banjarbaru, Tim Propam Polda Kalsel akan melakukan penyelidikan melalui proses audit investigasi.
"Kalau memang anggota yang saat itu bertugas lalai, maka kita lakukan penegakan sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahannya," jelas Irianto.