Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka S (42), Warga Amawang Kanan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSS karena kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan 11 paket Sabu.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, di Kandangan, Sabtu (20/10), mengatakan tersangka ditangkap jajarannya Jum'at (19/10) pukul 11.00 Wita di Pulau Negara, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan.
Baca juga: Dua warga Babirik HSU diamankan karena kepemilikan Sabu
"Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya dan mengakui narkotika tersebut adalah miliknya, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres HSS untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dijelaskan dia, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Edy Yuliyanto, setelah menindaklanjuti informasi adanya seseorang yang mengedarkan Sabu di Pulau Negara.
Petugas mendatangi rumah kontrakan tempat tinggal tersangka, kemudian memeriksa rumah kontrakan tersangka dan mendapati sembilan paket narkotika jenis Sabu di dalam dompet warna Coklat dan dua paket di dalam kantong warna abu-abu yang diletakkan dekat kasur.
Baca juga: Wabup HSS hadiri sosialisasi kurikulum pendidikan kesadaran hukum
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan antaralain, sebelas paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,55 gram satu buah dompet warna coklat, satu buah dompet warna hitam, tiga pak plastik klip, satu buah bong beserta alat hisap.
Dua buah serok plastik, uang Rp4,8 juta, satu buah timbangan digital, satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu buah HP merk Xiomi warna hitam, satu buah tas kecil warna abu-abu, tiga buah kotak warna hitam, secarik tisu, satu buah kotak plastik bening, satu buah kotak plastik warna kuning, satu buah kotak power bank dan satu buah kantong warna abu-abu.