Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Erfin beserta rombongan, mengadakan kunjungan ke Kabupaten HSS yang diterima langsung oleh Bupati HSS H.Achmad Fikry dan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad.
Ia mengatakan, Peraturan Daerah(Perda) tentang bangunan gedung amanat dari Undang-Undang(UU) bangunan gedung, sedangkan untuk pelaksanaannya diperlukan Peraturan Bupati(Perbup).
Baca juga: GOR dan Taman Rahimin Daha Utara Diresmikan
"Perbupnya agar bisa dilegalkan untuk tahun ini, di mana setiap bangunan gedung baik yang sudah dibangun maupun yang akan dibangun harus mengacu para Perda juga Perbup tersebut," katanya, saat kunjungan di ruang kerja Bupati HSS.
H Achmad Fikry mengatakan, untuk ruang terbuka akan dibangun di Rumah Sakit H Hassan Basry Kandangan, sesuai konsep awal Rumah Sakit Hijau dengan harapan adanya ruang terbuka di rumah sakit bisa lebih nyaman.
Baca juga: Bupati HSS Resmikan RTH Taman Palidangan Sehati
Selain itu, ia menjelaskan adanya keinginan menata kota menjadi lebih baik, seperti bantaran sungai bisa menjadi lebih baik dan juga bangunan-bangunan harusnya ada penghijauan.
Turut berhadir, Plh Sekretaris Daerah H.Hubriansyah, Kepala Dinas PM dan PTSP Hj.Elyani Yustika, perwakilan dari Dinas PU dan TR, RS H.Hasan Basry Kandangan serta Bagian Hukum dan Perundang-Undangan.