Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Penegasan batas wilayah Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan akhirnya tuntas setelah melalui proses panjang sejak 2003.
Menurut Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan merangkap Plt Asisten II, H Akhmad Rivai, Senin, ada 48 titik koordinat kartometrik batas Kotabaru dengan Tanah Bumbu mulai TK.01 koordinat 03? 16` 55.956" LS dan 116? 05` 19.428" BT di Muara Sungai Setangga berbatasan Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Setelah 15 tahun berlalu sejak berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, dan beberapa kali pertemuan sejak 2003, akhirnya ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan yang diundangkan pada 19 Juli 2018.
Dari 48 TK, mulai pada TK.01 koordinat 03? 16` 55.956" LS dan 116? 05` 19.428" BT di Muara Sungai Setangga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Selanjutnya, ke arah Barat Laut menuju TK.02 dengan koordinat 03? 16` 16.176" LS dan 116? 05` 02.328" BT yang terletak pada As Sungai Setangga yang merupakan batas Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Titik tengah, lanjut dia, TK.27 ke arah Barat Laut mengikuti aliran Sungai Sela sampai dengan TK.28 pada koordinat 03? 09` 49.356" LS dan 115? 45` 04.428" BT yang merupakan batas Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru dengan Desa Rejosari, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.
Titik terakhir pada TK.47 ke arah Barat Daya mengikuti aliran Sungai sampai dengan TK.48 pada koordinat 03? 01` 41.442" LS dan 115? 31` 13.517" BT yang berada di As (Median Line) Sungai Kusan yang merupakan pertigaan batas Desa Limbur, Kecamatan Hampang, Kotabaru dengan Desa Emil Baru Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu dan Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.
Posisi titik koordinat kartometrik sebanyak 48 TK bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Untuk itu, kedua belah pihak perlu segera menyosialisasikan penetapan dan penegasan Batas Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu kepada aparat kecamatan, desa, pemangku kepentingan, dan dinas atau instansi terkait.
"Serta masyarakat di sekitar perbatasan sehingga di kemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang ditimbulkan dari perbedaan persepsi tentang batas daerah," ujar Rivai.