Agus mengatakan, pelaksanakan imunisasi MR di Kabupaten HSU sudah dilaksanakan 1 Agustus ke sekolah-sekolah TK, PAUD dan Sekolah Dasar.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes HSU Masbudianto menambahkan Dinkes HSU belum menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan tentang penundaan pelaksanaan pemberian imunisasi MR ke masyarakat.
Masbudianto membenarkan jika Vaksin MR memang belum mengantongi Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia. Ia lantas membandingkan dengan penjualan makanan kemasan yang juga banyak belum bersertifikat halal dari MUI, namun tetap beredar luas diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat.
Dinkes HSU menjadwalkan pencanangan Pelaksanaan Imunisasi MR dilaksanakan 7 Agustus 2018 berlokasi di Kecamatan Banjang.
Ketua MUI Kabupaten HSU KH Said Masrawan mengatakan dirinya sudah pernah menghadiri rapat dan menyampaikan tentang keberadaan Vaksin MR yang belum versertifikasi halal kepada pihak dinas kesehatan.
"Kalau sertifikasi halal imunisasi secara umum memang ada dari MUI yakni nomor 4 tahun 2016, namun sebagaimana jenis vaksin imunisasi sebelumnya hendaknya sertifikasi imunisasi dilakukan per item vaksin, tapi untuk vaksin MR memang belum bersertifikasi halal," terang Said.
Said mengatakan, hukum imunisasi bisa menjadi wajib apabila memang terjadi wabah penyakit di masyarakat, tetapi apabila wabah belum terjadi maka tidak diwajibkan bagi Umat Islam melakukan imunisasi.