London (AntaraNews Kalsel) - Bisnis jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) konvensional dan syariah akan semakin berkembang di Indonesia.
Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia, Bogor, Dr Murniati Mukhlisin di London, Inggris, Rabu waktu setempat mengatakan, sekarang sudah ada 53 perusahaan fintech konvensional dan satu perusahaan berbasis syariah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sementara 34 perusahaan sejenis masih antre.
Bisnis ini akan semakin berkembang di Tanah Air sebab sudah ada peraturan dari Bank Indonesia dan OJK serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Murniati yang juga Pembina Asosiasi Fintech Syariah Indonesia menyebutkan, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 18/40/PBI/2016, 14 November 2016, tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Begitu juga OJK, mengeluarkan regulasi Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Hal ini menunjukkan bahwa regulator sudah menangkap peluang pasar dan memagarinya dengan peraturan walaupun regulasi- regulasi tersebut baru mengatur transaksi konvensional.
Untuk menjawab permasalahan dalam transaksi syariah, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No 116/DSN-MUI/IX/20I7 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Pusat-pusat pendidikan dan kampus sibuk menyiapkan program yang sesuai mulai dari pengembangan teknis hingga ke level analis.
STEI Tazkia, misalnya, sudah mengembangkan konsentrasi Digital Ekonomi Syariah dan Digital Pemasaran Syariah mulai tahun ajaran 2018/2019.
Ada lima mata kuliah yang ditawarkan di konsentrasi Digital Ekonomi Syariah, yaitu Information Economics, Financial Technology, Digital Market Behaviour, Digital Business Model, Regulatory & Shariah Issues in Digital Economy.
Selain Jurusan FinTech atau Teknologi Keuangan, banyak bidang kuliah lain yang masih tetap diperlukan.
Mengutip CEO Karir.com Dino Martin, Murniati mengatakan, ada lima jurusan kuliah yang alumninya sangat diperlukan pada masa mendatang, antara lain, desain baik dari desain fesyen maupun desain web.
Baca juga: Bappenas: Fintech bisa bersinergi dengan perbankan syariah
Baca juga: Kemenkeu: inovasi digital bisa dorong keuangan syariah
Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia, Bogor, Dr Murniati Mukhlisin di London, Inggris, Rabu waktu setempat mengatakan, sekarang sudah ada 53 perusahaan fintech konvensional dan satu perusahaan berbasis syariah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sementara 34 perusahaan sejenis masih antre.
Bisnis ini akan semakin berkembang di Tanah Air sebab sudah ada peraturan dari Bank Indonesia dan OJK serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Murniati yang juga Pembina Asosiasi Fintech Syariah Indonesia menyebutkan, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 18/40/PBI/2016, 14 November 2016, tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Begitu juga OJK, mengeluarkan regulasi Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Hal ini menunjukkan bahwa regulator sudah menangkap peluang pasar dan memagarinya dengan peraturan walaupun regulasi- regulasi tersebut baru mengatur transaksi konvensional.
Untuk menjawab permasalahan dalam transaksi syariah, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa No 116/DSN-MUI/IX/20I7 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Pusat-pusat pendidikan dan kampus sibuk menyiapkan program yang sesuai mulai dari pengembangan teknis hingga ke level analis.
STEI Tazkia, misalnya, sudah mengembangkan konsentrasi Digital Ekonomi Syariah dan Digital Pemasaran Syariah mulai tahun ajaran 2018/2019.
Ada lima mata kuliah yang ditawarkan di konsentrasi Digital Ekonomi Syariah, yaitu Information Economics, Financial Technology, Digital Market Behaviour, Digital Business Model, Regulatory & Shariah Issues in Digital Economy.
Selain Jurusan FinTech atau Teknologi Keuangan, banyak bidang kuliah lain yang masih tetap diperlukan.
Mengutip CEO Karir.com Dino Martin, Murniati mengatakan, ada lima jurusan kuliah yang alumninya sangat diperlukan pada masa mendatang, antara lain, desain baik dari desain fesyen maupun desain web.
Baca juga: Bappenas: Fintech bisa bersinergi dengan perbankan syariah
Baca juga: Kemenkeu: inovasi digital bisa dorong keuangan syariah
Editor: Sri Muryono