Paringin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, kembali melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota Kejaksaan Negeri Balangan, yang dilaporkan masyarakat terkait penanganan sebuah kasus.
Asisten Pengawasan Kejati Kalsel, sekaligus petinggi Tim Saber Pungli Kejati Kalsel, Sinarta Sembiring, Selasa (31/7) usai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi di Kejari Balangan mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan tugas pengawasan.
"Hari ini kita melaksanakan tugas pengawasan, menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap penanganan perkara oleh aparat disini," ungkapnya.
Terkait status Kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) diantaranya dari BKD, Dinas Kesehatan, Puskesmas Kecamatan Lampihong, dan dinas lainnya yang turut dipanggil serta diperiksa, tambah Sinarta Sembiring, hingga kini status mereka hanya sebagai saksi.
Menjawab pertanyaan media apakah pemeriksaan ini terkait laporan lanjutan terhadap adanya pungli atau pemerasan terhadap Instansi, Kepala Desa, Kepala Sekolah atau lain sebagainya, ia menjawab, pokoknya ada yang tidak betul.
"Ya semacam itu lah, tapi bukan pungli. Ya pokoknya penyimpangan lah, ada yang ga betul gitu aja lah. Ini bukan pemeriksaan keluar tapi pemeriksaan ke dalam, ke Internal. Disini ya penjatuhan hukuman ke dalam, tinggal menunggu penjatuhan hukuman lah," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Tommy Kristanto mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima tamu dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan.
"Masih pemeriksaan dan semua itu masih harus diklarifikasi. Sebagai pimpinan di Kejari Balangan ketika ada tamu, ya kita terima tamunya dan kita siapkan tempat," ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap internal Kejari Balangan, Tommy menjelaskan bahwa ini sudah tahap ke dua, dan yang dilaporkan masyarakat terkait adanya penyimpangan penanganan kasus oleh oknum, bukan keseluruhan pihak Kejari Balangan," terangnya.
Dan terkait pemeriksaan dan pernyataan oleh Asisten Kejati Kalsel Sinarta Sembiring, Kajari Balangan Tommy Kristanto menerangkan bahwa belum tahu hasilnya.
"Namanya klarifikasi kan harus berimbang, antara pemberi informasi dan yang diinformasikan harus diklarifikasi, karena itulah diundang pihak-pihak yang berkepentingan. Kita belum tahu hasilnya apa, kan belum tentu namanya juga masih pengaduan, keberatan, dan kaitannya ini terhadap kode etik perilaku. itu aja, dan masih proses," pungkasnya.